Tanjungpinang (ANTARA) - Kepolisian Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan AM masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara politik uang pemilu yang sekarang ditangani pengadilan negeri setempat.
"Kami masih cari terdakwa," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali, di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menambahkan pihaknya telah mencari AM hingga ke Pekanbaru dan Medan, namun belum ditemukan. Pelacakan terhadap terdakwa melalui ponsel yang pernah digunakan terdakwa.
"Kami sudah cari di mana-mana tetapi belum ditemukan," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam putusan selanya melanjutkan perkara politik uang dengan terdakwa MA, caleg DPRD dari Partai Gerindra
Majelis hakim juga telah memeriksa 10 saksi yang berhubungan dengan kasus itu. Saksi penerima uang pada masa tenang pemilu tidak berhubungan langsung dengan MA, melainkan dengan Yu dan AM.
Majelis hakim dalam putusan selanya juga memutuskan perkara yang menetapkan Yu dan AM sebagai terdakwa dihentikan. Hal itu disebabkan Yu dan AM tidak pernah hadir saat diperiksa Bawaslu Tanjungpinang, kepolisian hingga di tingkat kejaksaaan.
"MA dan Yu tidak pernah hadir saat diperiksa. Kami memiliki kewenangan hanya dua kali memanggil mereka untuk diperiksa," kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah.
Sebelumnya, MA melalui Hendy Devitra dan Sabri, kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas alur peristiwanya.
"Kami mohon majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa, dan menghentikan perkara ini karena dakwaannya kabur, tidak jelas," kata Hendy.
Baca juga: PN Tanjungpinang lanjutkan perkara politik uang caleg Gerindra
Baca juga: Caleg Gerindra minta hakim tolak dakwaan politik uang
Baca juga: Kasus politik uang caleg Gerindra berlanjut di pengadilan
"Kami masih cari terdakwa," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali, di Tanjungpinang, Kamis.
Ia menambahkan pihaknya telah mencari AM hingga ke Pekanbaru dan Medan, namun belum ditemukan. Pelacakan terhadap terdakwa melalui ponsel yang pernah digunakan terdakwa.
"Kami sudah cari di mana-mana tetapi belum ditemukan," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam putusan selanya melanjutkan perkara politik uang dengan terdakwa MA, caleg DPRD dari Partai Gerindra
Majelis hakim juga telah memeriksa 10 saksi yang berhubungan dengan kasus itu. Saksi penerima uang pada masa tenang pemilu tidak berhubungan langsung dengan MA, melainkan dengan Yu dan AM.
Majelis hakim dalam putusan selanya juga memutuskan perkara yang menetapkan Yu dan AM sebagai terdakwa dihentikan. Hal itu disebabkan Yu dan AM tidak pernah hadir saat diperiksa Bawaslu Tanjungpinang, kepolisian hingga di tingkat kejaksaaan.
"MA dan Yu tidak pernah hadir saat diperiksa. Kami memiliki kewenangan hanya dua kali memanggil mereka untuk diperiksa," kata Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah.
Sebelumnya, MA melalui Hendy Devitra dan Sabri, kuasa hukumnya, menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, dakwaan tersebut kabur dan tidak jelas alur peristiwanya.
"Kami mohon majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa, dan menghentikan perkara ini karena dakwaannya kabur, tidak jelas," kata Hendy.
Baca juga: PN Tanjungpinang lanjutkan perkara politik uang caleg Gerindra
Baca juga: Caleg Gerindra minta hakim tolak dakwaan politik uang
Baca juga: Kasus politik uang caleg Gerindra berlanjut di pengadilan
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019