MK telah siap sidangkan PHPU Pileg 2024

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip foto - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaga peradilan tersebut telah siap menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024.
 
"Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
 
Ia mengungkapkan, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
 
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4) untuk 79 perkara. Panel satu akan menyidangkan 25 perkara, panel dua akan menyidangkan 28 perkara, dan panel tiga akan menyidangkan 26 perkara.
 
"Jadi, nanti mekanismenya, perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan," ujarnya menjelaskan.
 
Untuk lokasi, lanjutnya, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.

Baca juga: Perludem: MK harus tingkatkan kualitas pembuktian perkara PHPU

Baca juga: Pakar: Sikap progresivitas jadi nilai penting bagi hakim MK

Baca juga: BW: Tiga Hakim MK menulis sejarah peradaban demokrasi Indonesia
 
Pada Kamis, MK masih memroses pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait. Hingga Rabu (24/4) malam, Fajar menyebut ada 240 antrean dari orang-orang yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait.
 
"Sebetulnya, kemarin, Rabu (24/4), itu tahapan penerimaan pengajuan pihak terkait hanya sampai jam 23.59 WIB, tapi karena membludak, kita geser layanannya dari pagi sampai siang ini. Yang penting mereka ambil nomor antrean dulu kemarin," tutur dia.
 
Dirinya meyakini penanganan perkara PHPU Pileg akan selesai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara PHPU anggota DPR, DPD, serta DPRD, yakni pada tanggal 7-10 Juni 2024.
 
“Sejauh ini sesuai dengan PMK, tahapan itu selesai pada 7-10 Juni. Artinya, mudah-mudahan pada 10 Juni semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu karena waktunya 30 hari kerja sejak registrasi kemarin," ujarnya.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Komisi III: Pemilu 2024 kondusif tak lepas dari peran TNI dan Polri Sebelumnya

Komisi III: Pemilu 2024 kondusif tak lepas dari peran TNI dan Polri

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS