Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Seorang petugas berjalan di TPS Khusus di Rutan Salemba, Jakarta, Selasa (13/2/2024). ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/aww.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mengingatkan para pemilih pada Pemilu 2024 di Ibu Kota untuk membawa dokumen syarat pencoblosan ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (14/2). 

"Pemilih hadir di TPS dengan formulir model C pemberitahuan KPU bagi pemilih daftar pemilih tetap (DPT), formulir model A surat pindah pemilih bagi pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb) dan KTP elektronik atau surat keterangan untuk ditunjukkan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dody menjelaskan, jika pemilih tidak membawa formulir C pemberitahuan, maka dia harus memastikan namanya terdaftar di dalam formulir A daftar pemilih kabupaten/kota atau cekdptonline.kpu.go.id secara daring.

"Jika namanya ada di DPT dan TPS tujuan maka petugas bisa melayani hanya dengan menunjukkan KTP-el atau surat keterangan," jelasnya.

Baca juga: Ini wanti-wanti Kapolres Metro Jaksel untuk anggota polisi di TPS

Sedangkan, untuk form A pindah pemilih, wajib dibawa bagi pemilih pindahan (DPTb) dan KTP elektronik atau surat keterangan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP-el atau surat keterangan, maka dapat menunjukkan dokumen kependudukan yang membuat foto diri pemilih dengan jelas, berupa fotokopi KTP-el, foto KTP-el, KTP-el berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri dengan foto dan informasi lengkap.

Nantinya, lanjut dia, kejadian tersebut dicatat ke dalam formulir model C kejadian khusus dan/atau keberatan saksi-KPU sebagai kejadian khusus.

Baca juga: Bawaslu Jaksel pasang CCTV di gudang logistik TPS Kalibata City

Berdasarkan data dari KPU DKI, DPT di Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024 berjumlah 8.252.897 pemilih.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.
Pewarta:
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
KPU harap jumlah anggota KPPS yang meninggal tak bertambah Sebelumnya

KPU harap jumlah anggota KPPS yang meninggal tak bertambah

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS