Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait kotak kosong dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) 2024, Kamis (15/11). Berikut poin-poin putusan tersebut.
Baca juga: Survei elektabilitas Pilkada Jakarta
Baca juga: Hasil survei elektabilitas paslon Pilkada Sumut
Baca juga: Hasil survei cagub-cawagub Jawa Barat
Copyright © ANTARA 2024