pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU ungkap delapan kuasa hukum untuk PHPU Pileg 2024

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Jumat (26/4/2024). ANTARA/Rio Feisal
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa terdapat delapan kuasa hukum untuk menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai, kami memintakan kerja sama, dan kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganan-nya," kata Afifuddin di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Afifuddin menjelaskan delapan kuasa hukum yang digunakan oleh KPU untuk PHPU Pileg 2024 adalah HICON Law & Policy Strategies, AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners), Nurhadi Sigit Law Office, dan ⁠Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara dan Konsultan Hukum.

Selanjutnya, kata dia, Law Office Saleh & Partners, Law Office Josua Victor, Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates, serta Bengawan Law Firm.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaga peradilan tersebut telah siap menyidangkan perkara PHPU untuk Pileg 2024.

Baca juga: MK telah siap sidangkan PHPU Pileg 2024

Baca juga: KPU RI konsolidasikan persiapan PHPU Pileg 2024

Baca juga: KPU RI siap bagi komisioner untuk menghadiri tiga panel PHPU Pileg


"Sebanyak 297 perkara PHPU Pileg sudah kami registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4).

Ia mengungkapkan, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan. Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan adalah tahapan pemeriksaan kelengkapan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4) untuk 79 perkara. Panel satu akan menyidangkan 25 perkara, panel dua akan menyidangkan 28 perkara, dan panel tiga akan menyidangkan 26 perkara.

"Jadi, nanti mekanismenya, perkara akan ditangani oleh panel-panel yang terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Pemohon mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan," tuturnya menjelaskan.

Untuk lokasi, lanjutnya, persidangan akan digelar di dua ruang sidang di Gedung 1 MK dan satu ruang sidang Gedung 2 MK.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
KPU dukung revisi UU Pemilu Sebelumnya

KPU dukung revisi UU Pemilu

Luncurkan tahapan Pilkada, KPU RI tekankan kampanye hijau di Bali Selanjutnya

Luncurkan tahapan Pilkada, KPU RI tekankan kampanye hijau di Bali