Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta seluruh pihak yang berperkara dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif untuk dapat menghadirkan saksi yang berkualitas dan relevan dengan masing-masing perkara.
"Karena memang ada kemungkinan semua pihak bisa mendatangkan ahli, saksi, serta menghadirkan surat, tolong diperhatikan dan diperhitungan saksi yang betul-betul relevan, cari yang berkualitas bukan terpaku pada kuantitas," kata Saldi di ruang sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Saldi mengatakan bahwa Mahkamah tidak akan memberikan ruang yang lebih banyak kepada saksi, mengingat banyaknya jumlah perkara dengan waktu yang terbatas.
Begitu pula, untuk keterangan ahli, Mahkamah berharap supaya seluruh pihak dapat menghadirkan ahli yang relevan dengan perkara, dan hanya dihadirkan bila ada prinsil, teori, atau ide besar yang harus dijelaskan dengan menggunakan ahli.
Baca juga: Sidang Pileg, hakim jelaskan ketentuan menghadirkan saksi dan ahli
"Kalau hanya untuk menerangkan angka-angka yang dipindahkan, atau yang dirasa kurang dan sebagainya, untuk apa pakai ahli, itu 'kan tidak relevan," kata Saldi.
Selain itu, Saldi menjelaskan bahwa Mahkamah memberikan prioritas bagi pemohon dan termohon (KPU) dalam menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Hal ini mengingat pemohon dan termohon merupakan pihak yang langsung berhadapan dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019.
Kendati demikian, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah tetap memberikan ruang untuk pihak terkait dan Bawaslu bila ingin dan merasa perlu untuk menghadirkan saksi dan ahli.
"Akan tetapi, akan lebih baik bila tiap pihak bisa menahan diri untuk tidak menghadirkan (saksi atau ahli), ini demi speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat," ujar Saldi.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua Panel II Aswanto mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi akan memberikan batasan saksi dan ahli sesuai dengan karakteristik perkara.
Baca juga: Sidang Pileg, MK dengar jawaban KPU untuk 56 perkara
"Anda semua harus mengoptimalkan pada bukti-bukti berupa surat, itu yang harus dioptimalkan, bukan saksi atau ahli," ujar Aswanto.
Sidang pemeriksaan ini merupakan tahap kedelapan dari 11 tahap penyelesaian perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tahap sidang pemeriksaan ini diagendedakan pada tanggal 13 Juli hingga 30 Juli.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada tanggal 6 Agustus hingga 9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
"Karena memang ada kemungkinan semua pihak bisa mendatangkan ahli, saksi, serta menghadirkan surat, tolong diperhatikan dan diperhitungan saksi yang betul-betul relevan, cari yang berkualitas bukan terpaku pada kuantitas," kata Saldi di ruang sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Saldi mengatakan bahwa Mahkamah tidak akan memberikan ruang yang lebih banyak kepada saksi, mengingat banyaknya jumlah perkara dengan waktu yang terbatas.
Begitu pula, untuk keterangan ahli, Mahkamah berharap supaya seluruh pihak dapat menghadirkan ahli yang relevan dengan perkara, dan hanya dihadirkan bila ada prinsil, teori, atau ide besar yang harus dijelaskan dengan menggunakan ahli.
Baca juga: Sidang Pileg, hakim jelaskan ketentuan menghadirkan saksi dan ahli
"Kalau hanya untuk menerangkan angka-angka yang dipindahkan, atau yang dirasa kurang dan sebagainya, untuk apa pakai ahli, itu 'kan tidak relevan," kata Saldi.
Selain itu, Saldi menjelaskan bahwa Mahkamah memberikan prioritas bagi pemohon dan termohon (KPU) dalam menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Hal ini mengingat pemohon dan termohon merupakan pihak yang langsung berhadapan dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019.
Kendati demikian, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah tetap memberikan ruang untuk pihak terkait dan Bawaslu bila ingin dan merasa perlu untuk menghadirkan saksi dan ahli.
"Akan tetapi, akan lebih baik bila tiap pihak bisa menahan diri untuk tidak menghadirkan (saksi atau ahli), ini demi speedy trial yang harus diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat," ujar Saldi.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Ketua Panel II Aswanto mengatakan bahwa kesembilan hakim konstitusi akan memberikan batasan saksi dan ahli sesuai dengan karakteristik perkara.
Baca juga: Sidang Pileg, MK dengar jawaban KPU untuk 56 perkara
"Anda semua harus mengoptimalkan pada bukti-bukti berupa surat, itu yang harus dioptimalkan, bukan saksi atau ahli," ujar Aswanto.
Sidang pemeriksaan ini merupakan tahap kedelapan dari 11 tahap penyelesaian perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tahap sidang pemeriksaan ini diagendedakan pada tanggal 13 Juli hingga 30 Juli.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada tanggal 6 Agustus hingga 9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019