Sidang Pileg, hakim jelaskan ketentuan menghadirkan saksi dan ahli

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.
Untuk saksi harus menjelaskan identitas serta pokok-pokok yang akan diterangkan. Kemudian untuk ahli, identitas atau CV (curriculum vitae) harus diserahkan kepada Mahkamah satu hari kerja sebelum sidang pembuktian digelar, jelas Aswanto
Jakarta (ANTARA) - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, sekaligus Ketua Panel II untuk sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif menjelaskan aturan menghadirkan saksi dan ahli untuk seluruh pihak yang berperkara.

"Panggilan sidang akan disampaikan secara tertulis kepada seluruh pihak, kemudian berapa jumlah saksi dan ahli juga akan disampaikan melalui surat itu," jelas Aswanto di ruang sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Hal ini dikatakan Aswanto, mengingat agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli, baik dari pihak pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu.

Baca juga: Sidang Pileg, MK dengar jawaban KPU untuk 56 perkara

Aswanto mengatakan, untuk identitas ahli dan saksi yang akan dihadirkan harus diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi lebih awal atau sebelum sidang pembuktian untuk masing-masing perkara digelar.

"Untuk saksi harus menjelaskan identitas serta pokok-pokok yang akan diterangkan. Kemudian untuk ahli, identitas atau CV (curriculum vitae) harus diserahkan kepada Mahkamah satu hari kerja sebelum sidang pembuktian digelar," jelas Aswanto.

Pada kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mengingatkan semua pihak berperkara yang akan menghadirkan saksi, supaya dapat menghadirkan saksi yang berkualitas dan relevan dengan masing-masing perkara.

Baca juga: Sidang Pileg, KPU: sengketa pemilihan luar negeri bukan kewenangan MK

Sidang pemeriksaan ini merupakan tahap kedelapan dari 11 tahap penyelesaian perkara sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tahap sidang pemeriksaan ini diagendedakan pada pada 13 Juli hingga 30 Juli.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Pewarta:
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019
Sidang Pileg, KPU jawab dalil pemohon sengketa Pileg Sulsel Sebelumnya

Sidang Pileg, KPU jawab dalil pemohon sengketa Pileg Sulsel

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS