KPU RI sebut gelar rakor hadapi PHPU Pileg pasca-PHPU Pilpres usai

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap saat memberikan keterangan di Gedung KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Kota Depok, Jawa Barat (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa lembaganya menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk menghadapi persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan rakor yang diadakan pasca-PHPU Pilpres 2024 berakhir itu berlangsung selama tiga hari hingga 25 April 2024, dan mengundang KPU Provinsi seluruh Indonesia.

"Rakor pemetaan potensi gugatan sengketa. Kan mulai besok (Rabu, 24 April 2024) itu keluar nomor registrasi, nomor register dari gugatan legislatif. Kalau kemarin Pilpres udah tutup nih, sekarang masuk ke legislatif ada DPR, DPD, dan itu 14 hari lagi nanti sidangnya," ujar Parsadaan di Kantor KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa.

Baca juga: Pakar sebut MK sudah cukup berpengalaman untuk menangani PHPU Pileg

Ia mengatakan bahwa rapat untuk menghadapi PHPU Pileg dilakukan seiring dengan tahapan Pilkada serentak 2024 yang sudah berjalan.

Pada Senin (22/4), MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca juga: Bawaslu RI sebut persiapan PHPU Pileg menyesuaikan perkara teregister

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Md. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Baca juga: MK sudah desain PHPU Pileg terkait PSI tanpa Anwar Usman

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Bawaslu RI siap hadapi 270 perkara PHPU Pileg
Baca juga: TII ingatkan Hakim MK jaga independensi jelang tangani PHPU Pileg
Pewarta:
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
KPU batasi 600 pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024 Sebelumnya

KPU batasi 600 pemilih per TPS untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024