pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu DKI: Jakarta Selatan paling banyak menyalahi aturan pemasangan APK

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Pejalan kaki melintas di samping alat peraga kampanye (APK) berupa poster yang dipasang di pohon, di Jalan Surabaya, Jakarta, Senin. Menurut Pasal 31 ayat 2 UU No 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 23/2018 tentang Kampanye, APK tidak boleh dipasang di pepohonan. (M Risyal Hidayat)
Jakarta (ANTARA News) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyebutkan Jakarta Selatan menjadi daerah yang paling banyak menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019.

"Ada 3.813 pelanggaran di Jakarta Selatan terkait pemasangan APK," kata Komisioner Bawaslu DKI Puadi, yang ditemui pada acara pelatihan humas, protokoler dan public speaking di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Senin.

Puadi mengatakan bahwa terhitung periode 23 September 2018 hingga pertengahan Februari 2019 masa kampanye total ada 13.578 pelanggaran yang terjadi di DKI Jakarta.

Dia merinci pelanggaran yang terjadi di DKI Jakarta, yakni di Jakarta Pusat ada 3.323 pelanggaran, Jakarta Utara 582, Jakarta Selatan 3.813, Jakarta Barat 2.673, Jakarta Timur  3.161, dan Kepulauan Seribu 26 pelanggaran.

"Pelanggaran yang paling banyak dilakukan itu pemasangan APK di pohon dan tiang listrik. Kebanyakan APK yang terpasang di pohon dan tiang listrik yang sudah kita tertibkan," ujarnya.

Puadi menegaskan juga bahwa ada calon legislatif di Jakarta Barat yang kampanye ditempat pendidikan.

"Beberapa peserta pemilu, terutama caleg yang sudah inkrah (berkuatan hukum tetap) di pengadilan yang nantinya akan didiskualifikasi dan dicoret namanya" katanya.

Kebijakan pemasangan APK sendiri sudah diatur oleh KPU seperti yang tertuang dalam pasal 31ayat kedua Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut dituliskan bahwa APK tidak boleh diletakkan dibenerapa tempat, seperti di lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Pedagang atribut kampanye nilai aturan KPU picu turunnya penjualan Sebelumnya

Pedagang atribut kampanye nilai aturan KPU picu turunnya penjualan

Ketua MPR: Pelantikan presiden-wapres hasil Pemilu tak bisa dijegal Selanjutnya

Ketua MPR: Pelantikan presiden-wapres hasil Pemilu tak bisa dijegal