Arief Hidayat ingatkan KPU perbaiki Sirekap jelang Pilkada 2024

Ini kata KPU DKI bagi pemilih sebelum ke TPS pada Rabu
Tangkapan layar - Ketua Sidang Panel Tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya kepada anggota Panwaslih Aceh dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.

Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum untuk segera memperbaiki aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Peringatan itu disampaikan Arief Hidayat dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.

Perkara yang disidangkan itu diajukan Partai Golkar dan mempersoalkan adanya dugaan penambahan suara Partai Gerindra untuk pengisian anggota DRPD/DPRA Provinsi Aceh Dapil Aceh 6.

Baca juga: Saldi Isra tegur pihak terkait yang tak serahkan keterangan

Pada mulanya, salah satu anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Yusriadi menyebut terdapat perbedaan suara dalam hasil rekapitulasi perhitungan secara manual pada formulir D Hasil Kecamatan dengan Sirekap yang dicetak menjadi dokumen, sehingga mengganggu tahapan rekapitulasi jumlah suara yang benar.

"Ketika (formulir D Hasil Kecamatan) dibacakan tidak ada kebaratan, semua menerima. Tetapi, begitu dicetak dari Sirekap menjadi dokumen maka hasil akhirnya berbeda. Karena itu, panwascam kita menyampaikan saran perbaikan secara tertulis dan ditembuskan kepada Panwaslih Aceh Timur," kata dia.

Mendengar hal itu, Arief kembali mengonfirmasi bahwa memang terdapat masalah perbedaan suara karena Sirekap.

"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Waktu rekapitulasi berjenjang tidak ada masalah, ‘kan?" tanya Arief.

"Karena memang mereka mempertahankan apa yang sudah didalilkan di tingkat kecamatan, Yang Mulia," kata Yusriadi.

Baca juga: Ketua MK tanya Ketua KPU soal dampak pelanggaran etik KPPS

Kemudian, Arief meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.

"Pak Holik, dulu Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara), sekarang Sirekap. Gimana ini kalau begitu? Ini di semua tingkatan. Kemarin waktu kita Pilpres itu Sirekap-nya jadi bermasalah. Untuk catatan, karena sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Jadi, kita harus hati-hati betul," kata dia.

Pada Rabu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.

Sidang panel tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga: KPU: 13 ppd di Kabupaten Puncak diberhentikan karena alasan kinerja
Baca juga: MK cecar KPU soal rekapitulasi hasil pileg DPRD Kota Tangsel molor

Pewarta:
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Ketua MK tanya Ketua KPU soal dampak pelanggaran etik KPPS Sebelumnya

Ketua MK tanya Ketua KPU soal dampak pelanggaran etik KPPS

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024 Selanjutnya

KPU Kabupaten Boyolali fasilitasi pengguna kursi roda di simulasi pemungutan suara Pilkada 2024