Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Distrik Popugoba, Kabupaten Jayawijaya, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil Jayawijaya 4.
Putusan itu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan secara perseorangan oleh seorang caleg dari Partai Perindo yang bernama Iwan Asso. Adapun KPU berlaku sebagai pihak termohon.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Dapil Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Dalam permohonannya, Iwan Asso mendalilkan adanya pengurangan suara miliknya di dapil tersebut pada hasil perolehan suara versi KPU.
Menurutnya, suara yang ia dapatkan adalah 5.040 suara, sedangkan menurut KPU adalah 1.104 suara, sehingga terdapat selisih 3.936 suara. Selisih suara tersebut disebabkan adanya pergantian Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang lama ke yang baru sehingga berujung pada kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat distrik.
Baca juga: MK: Suara PDIP di dua TPS Distrik Apawer Hulu harus ditetapkan ulang
Atas dalil tersebut, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK menemukan perbedaan dokumen bukti yang diajukan oleh Iwan. Selain itu, KPU selaku pihak termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara tingkat Distrik Popugoba.
Ia mengatakan MK tidak mendapatkan keyakinan akan keautentikan dan validitas atas kedua dokumen bukti yang diajukan kedua pihak itu.
"Hal ini menyebabkan Mahkamah mendapat keraguan akan hasil untuk perolehan suara di Distrik Popugoba," ujarnya.
Dalam pertimbangan lainnya, MK menekankan pentingnya mekanisme pencatatan data, baik tentang data pemilih, surat suara, maupun kejadian atau peristiwa tertentu yang berkaitan erat dengan proses penyelenggaraan pemilu.
Akan tetapi, dalam perkara ini, MK sama sekali tidak menemukan satu pun bukti surat ataupun tulisan berupa dokumen Formulir Model C Hasil.
"Terlepas dari perlunya upaya untuk melakukan perbaikan terhadap mekanisme pengadministrasian data suara melalui sistem noken, fakta demikian justru semakin meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan PSU di seluruh TPS di Distrik Popugoba, Kabupaten Jayawijaya, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil Jayawijaya 4," kata Suhartoyo.
Oleh karena itu, MK memerintahkan digelarnya PSU di seluruh TPS di Distrik Popugoba dan pemungutan ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Baca juga: MK perintahkan rekapitulasi suara ulang di seluruh tps Distrik Sentani
Baca juga: KPU gelar PSU di beberapa daerah sebelum mengumumkan caleg terpilih
Putusan itu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan secara perseorangan oleh seorang caleg dari Partai Perindo yang bernama Iwan Asso. Adapun KPU berlaku sebagai pihak termohon.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Dapil Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
Dalam permohonannya, Iwan Asso mendalilkan adanya pengurangan suara miliknya di dapil tersebut pada hasil perolehan suara versi KPU.
Menurutnya, suara yang ia dapatkan adalah 5.040 suara, sedangkan menurut KPU adalah 1.104 suara, sehingga terdapat selisih 3.936 suara. Selisih suara tersebut disebabkan adanya pergantian Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang lama ke yang baru sehingga berujung pada kesalahan penghitungan suara oleh PPD di tingkat distrik.
Baca juga: MK: Suara PDIP di dua TPS Distrik Apawer Hulu harus ditetapkan ulang
Atas dalil tersebut, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK menemukan perbedaan dokumen bukti yang diajukan oleh Iwan. Selain itu, KPU selaku pihak termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara tingkat Distrik Popugoba.
Ia mengatakan MK tidak mendapatkan keyakinan akan keautentikan dan validitas atas kedua dokumen bukti yang diajukan kedua pihak itu.
"Hal ini menyebabkan Mahkamah mendapat keraguan akan hasil untuk perolehan suara di Distrik Popugoba," ujarnya.
Dalam pertimbangan lainnya, MK menekankan pentingnya mekanisme pencatatan data, baik tentang data pemilih, surat suara, maupun kejadian atau peristiwa tertentu yang berkaitan erat dengan proses penyelenggaraan pemilu.
Akan tetapi, dalam perkara ini, MK sama sekali tidak menemukan satu pun bukti surat ataupun tulisan berupa dokumen Formulir Model C Hasil.
"Terlepas dari perlunya upaya untuk melakukan perbaikan terhadap mekanisme pengadministrasian data suara melalui sistem noken, fakta demikian justru semakin meyakinkan Mahkamah untuk dilakukan PSU di seluruh TPS di Distrik Popugoba, Kabupaten Jayawijaya, untuk perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya Dapil Jayawijaya 4," kata Suhartoyo.
Oleh karena itu, MK memerintahkan digelarnya PSU di seluruh TPS di Distrik Popugoba dan pemungutan ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.
Baca juga: MK perintahkan rekapitulasi suara ulang di seluruh tps Distrik Sentani
Baca juga: KPU gelar PSU di beberapa daerah sebelum mengumumkan caleg terpilih
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024