pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Bawaslu Papua Barat Daya: Caleg PKS jadi Ketua KPPS telah dipecat

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Tangkapan layar - Anggota Bawaslu Papua Barat Daya Herdhi Funce Rumbewas berbicara dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta (ANTARA) - Bawaslu Papua Barat Daya menyebut bahwa Bawaslu Sorong telah memecat seorang calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait jabatannya sebagai Ketua KPPS 07 Kelurahan Malawele, Sorong.
 
Pernyataan itu merupakan jawaban atas salah satu dalil dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) tentang adanya caleg PKS yang menjadi ketua dan anggota KPPS di Kelurahan Malawele.
 
Dalam sidang pemeriksaan lanjutan perkara PHPU Pileg 2024 di Ruang Sidang Panel Tiga Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, anggota Bawaslu Papua Barat Daya Herdhi Funce Rumbewas mengatakan, Bawaslu Sorong telah melakukan penanganan pelanggaran dengan memecat ketua KPPS tersebut.
 
“Berdasarkan pengawasan Bawaslu Sorong, KPU Kabupaten Sorong telah menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan penanganan pelanggaran dengan memberhentikan Ketua KPPS 07, Malawele, dengan tidak terhormat,” kata Ferdhi.

Baca juga: Bawaslu Papua Tengah klarifikasi soal formulir C Hasil dibawa lari
 
Bawaslu Sorong juga telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu terhadap seorang caleg PKS yang menjadi anggota KPPS TPS 018, Kelurahan Malawele.
 
“Bawaslu Sorong membuat kajian dan berdasarkan itu kami menerbitkan surat rekomendasi ke KPU Sorong untuk melakukan klarifikasi tentang anggota KPPS TPS 018 karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” kata dia.

Adapun salah satu dalil dalam permohonan yang diajukan oleh PAN yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 05-01-12-38/PHPPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menyebutkan bahwa caleg dari PKS menjadi ketua dan petugas KPPS di Kelurahan Malawele.
 
Menurut PAN, keadaan tersebut berpotensi menimbulkan terjadinya konflik kepentingan mengingat caleg tersebut memiliki kesempatan untuk berbuat kecurangan dan tidak netral.
 
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum KPU Steven Alves Tes Mau mengatakan bahwa dalil PAN tersebut sama sekali tidak menguraikan adanya perselisihan hasil suara antara PAN dan Pihak Terkait, yaitu Partai Hanura.
 
Selain itu, lanjut dia, suara PAN justru di TPS 07 dan 018 Kelurahan Malawele unggul satu suara dari Pihak Terkait.
 
“Bahwa terhadap rekapitulasi suara di TPS 07 dan 018 itu tidak ada keberatan atau catatan kejadian khusus dari Pemohon,” kata dia.
 
Karena itu, KPU menyatakan bahwa tuntutan PAN agar dilakukannya pemungutan suara ulang adalah tidak benar, keliru, dan tidak berdasarkan hukum.
 
Pada Rabu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang dengan agenda mendengarkan jawaban pihak Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
 
Sidang panel tiga dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga: Arief Hidayat ingatkan KPU perbaiki Sirekap jelang Pilkada 2024
Baca juga: Saldi Isra tegur pihak terkait yang tak serahkan keterangan
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Arief Hidayat ingatkan KPU perbaiki Sirekap jelang Pilkada 2024 Sebelumnya

Arief Hidayat ingatkan KPU perbaiki Sirekap jelang Pilkada 2024

DKPP beri sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024 Selanjutnya

DKPP beri sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024