PN Cianjur jatuhkan sanksi 9 bulan kades pelaku kecurangan Pemilu 2024

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Kepala Desa Mentengsari Somantri divonis bersalah melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 dengan mencoblos ratusan surat suara untuk calon anggota DPR RI Dapil Cianjur, Jawa Barat, Jumat (17/5/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Cianjur (ANTARA) - Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Kepala Desa Mentengsari Somantri karena terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2024 dengan mencoblos ratusan surat suara di salah satu TPS di desanya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha di Cianjur Jumat, mengatakan bahwa vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman terhadap Somantri selama 1 tahun penjara.

"Kami sebagai jaksa tidak mengajukan banding karena seluruh pertimbangan JPU diambil alih oleh majelis hakim," katanya.

Sementara itu, pelapor atas perbuatan kecurangan pada Pemilu 2024, Unang Margana, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim terkait dengan kasus yang melibatkan kepala desa di Cianjur itu.

Namun, pihaknya meminta pihak terkait yang terlibat juga diberikan sanksi karena dalam video yang sempat viral di media sosial mengenai aksi kepala desa mencoblos ratusan surat suara disaksikan ketua TPS setempat.

"Jangan hanya Somantri, kami sebagai pelapor juga meminta sejumlah orang, termasuk ketua TPS yang menyaksikan dan membiarkan perbuatan tersebut juga dikenai sanksi, hal tersebut kewenangan KPU," katanya.

Dikatakan pula bahwa KPU Kabupaten Cianjur segera mengambil langkah terhadap panitia pemungutan suara di tingkat desa dan kecamatan juga dikenai sanksi tegas.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur mendalami laporan pelanggaran Pemilu 2024 dengan pelaku oknum kepala desa di Kecamatan Cikalongkulon yang videonya beredar di dunia maya dengan mencoblos banyak surat suara di salah satu TPS.

Video viral dugaan pelanggaran oleh oknum kades yang mencoblos banyak surat suara sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, kemudian lembaga penyelenggara pemilu ini menginstruksikan Panwaslu Cikalongkulon melakukan penelusuran terkait lokasi TPS dan siapa saja yang terlibat, termasuk unsur paksaan atau pembiaran.

Baca juga: Pengamat: Sulit buktikan kecurangan pemilu melalui bansos di sidang MK
Baca juga: Moeldoko: Jangan selesaikan dugaan kecurangan dengan "cara jalanan"
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
DKPP beri sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024 Sebelumnya

DKPP beri sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS