Padang (ANTARA) - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Sumatera Barat memaparkan sejumlah temuan variasi atau bentuk pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.
"Pelanggaran ini mencakup berbagai bentuk yang mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan pemilu dan ketidakadilan terhadap proses pemilihan," kata peneliti dari PUSaKO Unand Elsi Fatiya Rahmadila di Padang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Fatiya pada diskusi Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024
Bentuk pelanggaran pertama adalah ketidaknetralan pejabat daerah hingga perangkat desa yang secara aktif menyampaikan dukungan kepada calon tertentu. Misalnya, menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) untuk kampanye yang dibarengi dengan penggunaan fasilitas pemerintah.
Baca juga: Jaga Pemilu temukan 914 kasus dugaan pelanggaran pemilu
Kedua, PUSaKO Unand mendapati adanya pelanggaran soal pemberian bantuan sosial menjelang pemilu yang dinilainya menguntungkan kandidat tertentu. Selanjutnya, manipulasi data pemilih yang mengarah pada penggelembungan atau pengurangan jumlah pemilih di suatu tempat dengan tujuan menguntungkan atau merugikan calon tertentu.
"Contohnya adalah penggunaan identitas palsu untuk manipulasi daftar pemilih tetap," ujarnya.
Temuan keempat, yakni kecurangan dalam penghitungan surat suara yang dijumpai di tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi di tingkat yang lebih tinggi. Bahkan, PUSaKO juga menemukan adanya penghilangan serta perusakan surat suara yang sah.
Tidak hanya itu, PUSaKO juga menemukan maraknya kampanye hitam serta penyebaran hoaks selama proses Pemilu 2024 berlangsung. Selanjutnya, PUSaKO Unand juga mendapati adanya intimidasi dan kekerasan terhadap pemilih, penggunaan fasilitas negara hingga penggunaan dana kampanye ilegal.
"Juga ada temuan politik uang serta kurangnya pengawasan dan penegakan hukum," ujar Fatiya.
Menurut dia, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum karena Bawaslu dan pihak terkait tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke lembaga tersebut.
Baca juga: Ahli nilai MK bisa tangani pelanggaran TSM di luar UU Pemilu
Baca juga: DKPP akan buat kantor di daerah demi tekan angka pelanggaran KEPP
"Pelanggaran ini mencakup berbagai bentuk yang mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan pemilu dan ketidakadilan terhadap proses pemilihan," kata peneliti dari PUSaKO Unand Elsi Fatiya Rahmadila di Padang, Rabu.
Hal tersebut disampaikan Fatiya pada diskusi Pemantauan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif Tahun 2024
Bentuk pelanggaran pertama adalah ketidaknetralan pejabat daerah hingga perangkat desa yang secara aktif menyampaikan dukungan kepada calon tertentu. Misalnya, menggerakkan aparatur sipil negara (ASN) untuk kampanye yang dibarengi dengan penggunaan fasilitas pemerintah.
Baca juga: Jaga Pemilu temukan 914 kasus dugaan pelanggaran pemilu
Kedua, PUSaKO Unand mendapati adanya pelanggaran soal pemberian bantuan sosial menjelang pemilu yang dinilainya menguntungkan kandidat tertentu. Selanjutnya, manipulasi data pemilih yang mengarah pada penggelembungan atau pengurangan jumlah pemilih di suatu tempat dengan tujuan menguntungkan atau merugikan calon tertentu.
"Contohnya adalah penggunaan identitas palsu untuk manipulasi daftar pemilih tetap," ujarnya.
Temuan keempat, yakni kecurangan dalam penghitungan surat suara yang dijumpai di tempat pemungutan suara (TPS) dan rekapitulasi di tingkat yang lebih tinggi. Bahkan, PUSaKO juga menemukan adanya penghilangan serta perusakan surat suara yang sah.
Tidak hanya itu, PUSaKO juga menemukan maraknya kampanye hitam serta penyebaran hoaks selama proses Pemilu 2024 berlangsung. Selanjutnya, PUSaKO Unand juga mendapati adanya intimidasi dan kekerasan terhadap pemilih, penggunaan fasilitas negara hingga penggunaan dana kampanye ilegal.
"Juga ada temuan politik uang serta kurangnya pengawasan dan penegakan hukum," ujar Fatiya.
Menurut dia, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum karena Bawaslu dan pihak terkait tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke lembaga tersebut.
Baca juga: Ahli nilai MK bisa tangani pelanggaran TSM di luar UU Pemilu
Baca juga: DKPP akan buat kantor di daerah demi tekan angka pelanggaran KEPP
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024