Serang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk menyandingkan data perolehan suara antara formulir C Hasil dengan formulir D Hasil pada 120 tempat pemungutan suara di daerah pemilihan Banten.
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyandingan data," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik usai melakukan monitoring di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, Selasa.
Monitoring itu untuk persiapan penyandingan data sebagai tindak lanjut putusan MK dan KPU ingin memastikan bahwa dokumen yang akan disandingkan dalam kondisi baik dan aman.
"Saya menyaksikan langsung dijaga oleh Polri, insyaallah dokumennya aman sehingga proses sanding data berjalan lancar. Kita tunggu saja hasil sanding data seperti apa," tuturnya.
Menurut Idham, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan merupakan pemenuhan hak peserta pemilu sehingga apa pun hasilnya putusan MK harus dihormati siapa pun.
Baca juga: KPU: Jadwal PSU dalam proses legalisasi dokumen
Akan tetapi, kata Idham, putusan MK yang mengharuskan penyandingan data di 120 TPS di Dapil Banten harus dijadikan bahan evaluasi ke depan agar tidak terulang kembali.
"Sudah pasti akan menjadi evaluasi bagi kami, baik dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada ke depan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebanyak 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang. Partai Demokrat mengklaim seharusnya perolehan suara mereka 350 lebih banyak dari perolehan suara PDIP.
Dalam persidangan ditemukan jika Bawaslu Banten telah menyatakan PPK Walantaka, Taktakan dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Baca juga: KPU gelar rakor persiapan tindak lanjut putusan MK
Baca juga: KPU akan rekrut kembali KPPS sebagai tindak lanjut putusan MK
"Dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyandingan data," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik usai melakukan monitoring di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, Selasa.
Monitoring itu untuk persiapan penyandingan data sebagai tindak lanjut putusan MK dan KPU ingin memastikan bahwa dokumen yang akan disandingkan dalam kondisi baik dan aman.
"Saya menyaksikan langsung dijaga oleh Polri, insyaallah dokumennya aman sehingga proses sanding data berjalan lancar. Kita tunggu saja hasil sanding data seperti apa," tuturnya.
Menurut Idham, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan merupakan pemenuhan hak peserta pemilu sehingga apa pun hasilnya putusan MK harus dihormati siapa pun.
Baca juga: KPU: Jadwal PSU dalam proses legalisasi dokumen
Akan tetapi, kata Idham, putusan MK yang mengharuskan penyandingan data di 120 TPS di Dapil Banten harus dijadikan bahan evaluasi ke depan agar tidak terulang kembali.
"Sudah pasti akan menjadi evaluasi bagi kami, baik dalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada ke depan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebanyak 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang. Partai Demokrat mengklaim seharusnya perolehan suara mereka 350 lebih banyak dari perolehan suara PDIP.
Dalam persidangan ditemukan jika Bawaslu Banten telah menyatakan PPK Walantaka, Taktakan dan Baros terbukti secara sah melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.
Baca juga: KPU gelar rakor persiapan tindak lanjut putusan MK
Baca juga: KPU akan rekrut kembali KPPS sebagai tindak lanjut putusan MK
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024