KPU Kota Tasikmalaya tetapkan 45 caleg terpilih pada Pemilu 2024

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Anggota KPU Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilih dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, periode 2024-2029. ANTARA/HO-KPU Kota Tasikmalaya
Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menetapkan 45 calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kota Tasikmalaya 2024.

"Kamis (2/5) malam kami menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih. Tahapan selanjutnya kami akan memberitahukan kepada calon terpilih," kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan di Tasikmalaya, Jumat.

Asep menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah menyukseskan setiap tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sampai akhirnya menetapkan caleg terpilih melalui rapat pleno yang diselenggarakan KPU Kota Tasikmalaya, Kamis (2/5) malam.

"Ini kami berkeyakinan berkat kerja sama dan sinergitas semua pihak, baik penyelenggara, peserta pemilu, pemerintah, insan media, maupun yang lainnya, termasuk kegiatan yang baru kami laksanakan, yaitu pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih untuk DPRD Kota Tasikmalaya," katanya.

KPU Kota Tasikmalaya menetapkan caleg terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kota Tasikmalaya Nomor 277 tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan tersebut mulai berlaku yang ditetapkan KPU Kota Tasikmalaya pada tanggal 2 Mei 2024 di Kota Tasikmalaya.

Pelaksanaan pemilu anggota legislatif di Kota Tasikmalaya itu terbagi empat daerah pemilihan dari 10 kecamatan dengan peserta pemilu sebanyak 18 partai politik.

Tercatat perolehan kursi paling banyak adalah Partai Gerindra sebanyak 10 kursi, menyusul PPP (7 kursi), berikutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar masing-masing mendapatkan lima kursi.

Partai lainnya, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing empat kursi, Partai Demokrat (3 kursi), kemudian Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang masing-masing satu kursi.

Sementara itu, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia, Perindo, dan Partai Ummat tidak mendapatkan kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Baca juga: KPU tetapkan caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Lombok Timur 2024
Baca juga: KPU Kepri: Caleg terpilih wajib lapor LHKPN 21 hari sebelum dilantik
Pewarta:
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Hakim MK pertanyakan keabsahan tanda tangan Ketum NasDem Sebelumnya

Hakim MK pertanyakan keabsahan tanda tangan Ketum NasDem

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS