Denpasar (ANTARA) - Rombongan Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja di Bali untuk menyerap aspirasi dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 dan persiapan pemilihan kepala daerah serentak.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Denpasar, Senin, mengatakan serap aspirasi ini sekaligus untuk menggali situasi di daerah agar nantinya DPR dapat menyempurnakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ahmad Doli mengatakan rencana mengevaluasi Undang-undang Pemilu tersebut lahir setelah munculnya empat pernyataan yang mengarahkan agar sistem pemilu di Indonesia disempurnakan.
"Kami harus menyempurnakan lagi sistem pemilu ke depan. Ada empat pernyataan, pertama, putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pembuat undang-undang harus melakukan revisi Undang-Undang Pemilu sebelum 2029," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR panggil KPU untuk evaluasi pemilu pada 15 Mei
Selanjutnya pertimbangan merevisi UU Pemilu berangkat dari pidato Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan demokrasi Indonesia mahal dan melelahkan.
"Keempat, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan presiden, di mana ada tiga hakim yang menyarankan melakukan penyempurnaan terhadap sistem pemilu kita. Jadi, artinya peristiwa itu sudah mewakili semua elemen bahwa kita harus melakukan penyempurnaan sistem pemilu," ujar Doli.
Dalam kunjungan kerja ini, Komisi II DPR RI membagi rombongan di tiga lokasi untuk mendengar aspirasi. Selain Bali, anggota Komisi II DPR juga menjaring aspirasi dari masyarakat di Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan.
Di Bali, Ahmad Doli dan rombongan Komisi II DPR bertemu jajaran KPU, Bawaslu, dan Pemprov Bali. Para legislator mendapat penjelasan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di Bali berjalan baik.
Baca juga: DPR: Lembaga Kepresidenan masuk kajian revisi UU Pemilu
Dalam upaya menjaring masalah kepemiluan di daerah, Komisi II DPR RI justru mendapat catatan positif di Bali karena pelaksanaan Pemilu 2024 di Pulau Dewata berjalan lancar.
Hingga akhir pemilu bergulir, tidak ada sengketa di Bali yang sampai ke Mahkamah Konstitusi sehingga saat ini calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2024 sudah dapat memetakan koalisi. Bahkan, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Bali mencapai 83,34 persen.
"Ini jadi catatan penting, artinya komunikasi yang dibangun penyelenggara dan kontestan cukup baik, bisa diselesaikan di tempat," katanya.
Hal yang bisa dipetik rombongan Komisi II DPR RI adalah evaluasi upaya peningkatan performa penyelenggara pemilu dengan mendukung kerja mereka, seperti pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan laporan bahwa tidak ada permasalahan besar saat pelaksanaan Pemilu 2024 di Pulau Dewata.
Namun, beberapa hal yang dapat menjadi evaluasi tentang pemilu adalah kejadian seperti ASN yang kedapatan tidak netral, perusakan alat peraga kampanye, serta pemungutan suara ulang di dua kabupaten.
Baca juga: Komisi II DPR: Penyempurnaan UU Pemilu terlepas dari hasil pemilu 2024
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR: UU Pemilu harus direvisi mencakup tiga hal
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Denpasar, Senin, mengatakan serap aspirasi ini sekaligus untuk menggali situasi di daerah agar nantinya DPR dapat menyempurnakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ahmad Doli mengatakan rencana mengevaluasi Undang-undang Pemilu tersebut lahir setelah munculnya empat pernyataan yang mengarahkan agar sistem pemilu di Indonesia disempurnakan.
"Kami harus menyempurnakan lagi sistem pemilu ke depan. Ada empat pernyataan, pertama, putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pembuat undang-undang harus melakukan revisi Undang-Undang Pemilu sebelum 2029," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR panggil KPU untuk evaluasi pemilu pada 15 Mei
Selanjutnya pertimbangan merevisi UU Pemilu berangkat dari pidato Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono yang mengatakan demokrasi Indonesia mahal dan melelahkan.
"Keempat, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan presiden, di mana ada tiga hakim yang menyarankan melakukan penyempurnaan terhadap sistem pemilu kita. Jadi, artinya peristiwa itu sudah mewakili semua elemen bahwa kita harus melakukan penyempurnaan sistem pemilu," ujar Doli.
Dalam kunjungan kerja ini, Komisi II DPR RI membagi rombongan di tiga lokasi untuk mendengar aspirasi. Selain Bali, anggota Komisi II DPR juga menjaring aspirasi dari masyarakat di Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan.
Di Bali, Ahmad Doli dan rombongan Komisi II DPR bertemu jajaran KPU, Bawaslu, dan Pemprov Bali. Para legislator mendapat penjelasan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di Bali berjalan baik.
Baca juga: DPR: Lembaga Kepresidenan masuk kajian revisi UU Pemilu
Dalam upaya menjaring masalah kepemiluan di daerah, Komisi II DPR RI justru mendapat catatan positif di Bali karena pelaksanaan Pemilu 2024 di Pulau Dewata berjalan lancar.
Hingga akhir pemilu bergulir, tidak ada sengketa di Bali yang sampai ke Mahkamah Konstitusi sehingga saat ini calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2024 sudah dapat memetakan koalisi. Bahkan, tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Bali mencapai 83,34 persen.
"Ini jadi catatan penting, artinya komunikasi yang dibangun penyelenggara dan kontestan cukup baik, bisa diselesaikan di tempat," katanya.
Hal yang bisa dipetik rombongan Komisi II DPR RI adalah evaluasi upaya peningkatan performa penyelenggara pemilu dengan mendukung kerja mereka, seperti pemberian jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan laporan bahwa tidak ada permasalahan besar saat pelaksanaan Pemilu 2024 di Pulau Dewata.
Namun, beberapa hal yang dapat menjadi evaluasi tentang pemilu adalah kejadian seperti ASN yang kedapatan tidak netral, perusakan alat peraga kampanye, serta pemungutan suara ulang di dua kabupaten.
Baca juga: Komisi II DPR: Penyempurnaan UU Pemilu terlepas dari hasil pemilu 2024
Baca juga: Pimpinan Komisi II DPR: UU Pemilu harus direvisi mencakup tiga hal
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024