Semua pemilih, baik difabel maupun bukan, diperlakukan setara
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Jakarta Barat (KPU Jakbar) menjamin kesetaraan pemilih pada hari pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), 14 Februari 2024.
"Semua pemilih, baik difabel maupun bukan, diperlakukan setara," kata Ketua KPU Jakbar Endang Istianti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Penegasan itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan bagaimana perlakuan terhadap pemilih difabel pada Pemilu 2024 di daerah itu.Endang menjelaskan, hal tersebut tampak pada akses ke semua tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah dijangkau, tidak dekat dengan sungai, tidak rawan bencana dan tidak menanjak.
"Jadi semua lokasi TPS itu sudah dipastikan tidak sulit diakses dan aman untuk dilalui baik oleh pemilih non difabel maupun difabel," kata Endang.
Baca juga: TePI minta aksesibilitas difabel terjamin pada Pemilu 2024
Namun, kata Endang, untuk dapat menyalurkan hak suara, pemilih difabel butuh pendamping dan pihaknya akan menyediakan formulir khusus pendamping pemilih difabel di TPS.
"Di TPS nanti kan ada formulir pendampingan pemilih. Jadi bagi pemilih yang butuh didampingi, karena mengalami keterbatasan maka dapat meminta pendampingan," kata Endang.
Endang melanjutkan, pendamping yang dipilih hanya bertugas untuk menuntun pemilih bersangkutan menuju bilik suara tanpa mempengaruhi pilihan pemilih.
"Nah pendamping itu dalam arti misalnya untuk menuntun masuk ke dalam bilik, tapi tidak boleh mempengaruhi pilihan dari si pemilih tersebut," kata Endang.
Adapun pendamping yang dipilih akan menuntun pemilih difabel dari rumah atau tempat tinggal menuju TPS.
Baca juga: Ketua MPR: Verifikasi ulang data pemilih penyandang disabilitas
"Pendamping itu dipilih oleh si pemilih tersebut. Misalnya keluarganya atau misalnya dia ada di Panti Difabel Binalaras Harapan Sentosa 1 atau 3, maka dia didampingi oleh pengurus pantinya. Jadi nanti pendampingnya itu mulai dari rumah sampai ke lokasi TPS," kata Endang.
Sebelumnya, terdapat 14.041 pemilih difabel yang terdaftar di Jakarta Barat.
Adapun rinciannya, 5.227 difabel fisik, 154 intelektual, 5.633 mental, 2.026 sensorik wicara, 131 sensorik rungu dan 870 sensorik netra.
KPU Jakarta Barat menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat kota Jakarta Barat pada Rabu (21/6), sebanyak 1.905.352 dengan jumlah TPS sebanyak 7.169 di 56 kelurahan.
Dijamin UU
Perihal jaminan terhadap disabilitas dalam Pemilu 2024 tersebut, secara regulasi telah dijamin di Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga: KPU kesulitan cocokkan data pemilih difabel belum ber-KTP-e
Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, TPS yang mudah diakses termasuk oleh pemilih disabilitas serta dijaminnya penyampaian hak pilih secara langsung bebas dan rahasia.
Juga, disebut dalam Pasal 356 ayat 1 bahwa pemilih disabilitas dapat dibantu oleh pendamping atas permintaan pemilih saat berada di TPS.
Kemudian, secara umum bahwa hak politik penyandang disabilitas punya hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu sebagaimana disebut di Pasal 13 UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023