Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Hendra Purnama Iskandar membantah dirinya melakukan lobi kepada perwakilan partai politik soal penambahan jumlah pemilih metode Kotak Suara Keliling (KSK) pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kuala Lumpur, Malaysia.
Hendra mengaku ia menemui perwakilan Partai NasDem Tengku Adnan dan Partai Perindo Tohong, saat rapat pleno terbuka pada 21 Juni 2023, untuk menjembatani komunikasi antara parpol dan anggota PPLN yang ketika itu mengalami kebuntuan.
“Pada saat itu kami berjalan menghampiri Pak Adnan dan Pak Tohong, untuk membangun komunikasi, menjembatani, tidak adanya komunikasi antara PPLN dan teman-teman dari parpol,” kata Hendra saat memberi keterangan lewat telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin malam.
Dia menuturkan bahwa ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih yang bakal ditetapkan untuk DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihak parpol menilai jumlah itu terlalu banyak karena berpotensi mubazir.
Perwakilan parpol yakin banyak pemilih yang kesulitan untuk datang ke lokasi karena berkaca pada pemilu sebelumnya, sehingga jumlah DPT TPS dirasa perlu dialihkan ke metode lain.
“Jadi sejak awal itu memang pertemuan PPLN tidak bisa memutuskan bahwa DPT itu bisa disahkan karena dari parpol itu, khususnya disampaikan Pak Adnan, tidak bisa menerima dengan jumlah DPT TPS yang terlalu besar. Yang bersangkutan menginginkan adanya perubahan. Jadi, TPS nya jangan terlalu besar. TPS-nya jangan, itu terlalu besar, itu sudah pasti tidak akan ada yang datang ke TPS,” ucap Hendra.
Saat itu, PPLN Kuala Lumpur sudah harus menetapkan DPT Pemilu 2024 Kuala Lumpur. Menurut Hendra, rapat pleno juga diwarnai keributan karena ketidaksepakatan antara PPLN dan perwakilan parpol.
Karena tidak ingin keributan terus berlanjut, Hendra mewakili PPLN ingin menjembatani komunikasi dengan perwakilan parpol.
Saat berkomunikasi dengan perwakilan parpol, Hendra berdiskusi perihal ke metode apakah pemilih itu dipindahkan, sebab metode Pos sudah tidak memungkinkan, maka dipilihlah metode Kotak Suara Keliling (KSK).
“Sepemahaman saya, kalau ke Pos, tadi sebagaimana dijelaskan oleh Ketua PPLN, metodenya sudah beda. Ini bisa-bisa justru yang alamatnya kurang jelas, dikirim ke Pos, tidak sampai. Akhirnya disampaikan, ‘Gimana kalau KSK?’ Tanya, ‘KSK apa memungkinkan?’, ya memungkinkan, 50 ribu katanya,” tutur Hendra.
Namun, Hendra menyebut dirinya tidak bisa memutuskan berapa jumlah pemilih yang akan dipindahkan. Ia kemudian menyampaikan hasil diskusi dengan perwakilan parpol tersebut kepada anggota PPLN dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Ini parpol meminta untuk diakomodasi ada 50 ribu (dipindahkan), saya tidak dalam posisi untuk memutuskan, saya hanya menyampaikan saja. Jadi, ini silakan kalau memang bisa dipertimbangkan silakan. Kalau tidak, kita sampaikan lagi ke dewan pleno,” kata Hendra.
Setelah itu, anggota PPLN dan Panwaslu berunding, rapat pleno kembali dibuka, dan disepakati ada perpindahan pemilih metode TPS ke KSK. “Nah disitulah akhirnya tepuk tangan, selesai,” ujar Hendra.
Sebelumnya, Ketua Perwakilan Luar Negeri Partai NasDem di Malaysia Tengku Adnan mengatakan Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Hendra melobi perwakilan parpol soal penambahan jumlah DPT metode KSK.
Adnan membantah lobi dilakukan oleh pihak perwakilan parpol, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 oleh tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur.
"Seingat kami, kami tidak pernah melobi PPLN di dalam pleno atau di luar ruang pleno. Tetapi, ketika DPT yang terakhir pleno itu, kami yang didekati oleh PPLN melalui sekretaris-nya," ujar Adnan saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (15/3).
Dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa rapat pleno terbuka penetapan DPT PPLN Kuala Lumpur dilakukan pada 21 Juni 2023. Rapat pleno terbuka itu dihadiri oleh seluruh anggota PPLN, perwakilan partai, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan perwakilan Kedutaan Besar RI.
Rapat itu mengalami kebuntuan, sehingga diskors. Saat skors berlangsung, perwakilan parpol disebut melakukan lobi untuk mengubah komposisi DPT, yakni meminta agar komposisi metode KSK ditambah 30 persen.
Dari hasil rapat diputuskan bahwa DPT KSK menjadi 67.945 dari semula 525 pemilih; DPT Pos menjadi 156.367 dari semula 3.336 pemilih; sementara TPS LN menjadi 222.945. Sehingga, total DPT Tingkat PPLN Kuala Lumpur adalah 447.258 pemilih.
Pada perkara ini, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.
Berikutnya, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra mengaku ia menemui perwakilan Partai NasDem Tengku Adnan dan Partai Perindo Tohong, saat rapat pleno terbuka pada 21 Juni 2023, untuk menjembatani komunikasi antara parpol dan anggota PPLN yang ketika itu mengalami kebuntuan.
“Pada saat itu kami berjalan menghampiri Pak Adnan dan Pak Tohong, untuk membangun komunikasi, menjembatani, tidak adanya komunikasi antara PPLN dan teman-teman dari parpol,” kata Hendra saat memberi keterangan lewat telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin malam.
Dia menuturkan bahwa ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih yang bakal ditetapkan untuk DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pihak parpol menilai jumlah itu terlalu banyak karena berpotensi mubazir.
Perwakilan parpol yakin banyak pemilih yang kesulitan untuk datang ke lokasi karena berkaca pada pemilu sebelumnya, sehingga jumlah DPT TPS dirasa perlu dialihkan ke metode lain.
“Jadi sejak awal itu memang pertemuan PPLN tidak bisa memutuskan bahwa DPT itu bisa disahkan karena dari parpol itu, khususnya disampaikan Pak Adnan, tidak bisa menerima dengan jumlah DPT TPS yang terlalu besar. Yang bersangkutan menginginkan adanya perubahan. Jadi, TPS nya jangan terlalu besar. TPS-nya jangan, itu terlalu besar, itu sudah pasti tidak akan ada yang datang ke TPS,” ucap Hendra.
Saat itu, PPLN Kuala Lumpur sudah harus menetapkan DPT Pemilu 2024 Kuala Lumpur. Menurut Hendra, rapat pleno juga diwarnai keributan karena ketidaksepakatan antara PPLN dan perwakilan parpol.
Karena tidak ingin keributan terus berlanjut, Hendra mewakili PPLN ingin menjembatani komunikasi dengan perwakilan parpol.
Saat berkomunikasi dengan perwakilan parpol, Hendra berdiskusi perihal ke metode apakah pemilih itu dipindahkan, sebab metode Pos sudah tidak memungkinkan, maka dipilihlah metode Kotak Suara Keliling (KSK).
“Sepemahaman saya, kalau ke Pos, tadi sebagaimana dijelaskan oleh Ketua PPLN, metodenya sudah beda. Ini bisa-bisa justru yang alamatnya kurang jelas, dikirim ke Pos, tidak sampai. Akhirnya disampaikan, ‘Gimana kalau KSK?’ Tanya, ‘KSK apa memungkinkan?’, ya memungkinkan, 50 ribu katanya,” tutur Hendra.
Namun, Hendra menyebut dirinya tidak bisa memutuskan berapa jumlah pemilih yang akan dipindahkan. Ia kemudian menyampaikan hasil diskusi dengan perwakilan parpol tersebut kepada anggota PPLN dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
“Ini parpol meminta untuk diakomodasi ada 50 ribu (dipindahkan), saya tidak dalam posisi untuk memutuskan, saya hanya menyampaikan saja. Jadi, ini silakan kalau memang bisa dipertimbangkan silakan. Kalau tidak, kita sampaikan lagi ke dewan pleno,” kata Hendra.
Setelah itu, anggota PPLN dan Panwaslu berunding, rapat pleno kembali dibuka, dan disepakati ada perpindahan pemilih metode TPS ke KSK. “Nah disitulah akhirnya tepuk tangan, selesai,” ujar Hendra.
Sebelumnya, Ketua Perwakilan Luar Negeri Partai NasDem di Malaysia Tengku Adnan mengatakan Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Hendra melobi perwakilan parpol soal penambahan jumlah DPT metode KSK.
Adnan membantah lobi dilakukan oleh pihak perwakilan parpol, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 oleh tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur.
"Seingat kami, kami tidak pernah melobi PPLN di dalam pleno atau di luar ruang pleno. Tetapi, ketika DPT yang terakhir pleno itu, kami yang didekati oleh PPLN melalui sekretaris-nya," ujar Adnan saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (15/3).
Dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa rapat pleno terbuka penetapan DPT PPLN Kuala Lumpur dilakukan pada 21 Juni 2023. Rapat pleno terbuka itu dihadiri oleh seluruh anggota PPLN, perwakilan partai, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan perwakilan Kedutaan Besar RI.
Rapat itu mengalami kebuntuan, sehingga diskors. Saat skors berlangsung, perwakilan parpol disebut melakukan lobi untuk mengubah komposisi DPT, yakni meminta agar komposisi metode KSK ditambah 30 persen.
Dari hasil rapat diputuskan bahwa DPT KSK menjadi 67.945 dari semula 525 pemilih; DPT Pos menjadi 156.367 dari semula 3.336 pemilih; sementara TPS LN menjadi 222.945. Sehingga, total DPT Tingkat PPLN Kuala Lumpur adalah 447.258 pemilih.
Pada perkara ini, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.
Berikutnya, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024