Jakarta (ANTARA) - Calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur 1 yang juga petahana dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono mempersoalkan perolehan suara rekan separtainya, Arizal Tom Liwafa, pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.
Pada sidang perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin, kuasa hukum Sungkono, Mursyid Murdiantoro, mengatakan ada oligarki dalam internal PAN di Jawa Timur karena tidak diberikan surat rekomendasi partai untuk bersidang di MK.
"Kami mengakui tidak mendapatkan surat rekomendasi, yang mana dugaan kami ini persoalan oligarki partai,” kata Mursyid dalam sidang panel Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Mursyid menjelaskan bahwa Sungkono diduga telah dicurangi dalam penghitungan suara sehingga suaranya lebih sedikit dibanding rekan separtainya. Sungkono sebenarnya telah mengajukan laporan ke Bawaslu setempat perihal dugaan kecurangan itu.
Baca juga: PDIP minta suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah dinihilkan
Akan tetapi, empat laporan Sungkono tidak pernah digubris dan satu laporan direkomendasikan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk dialihkan ke Bawaslu Kota Surabaya. Dalam hal ini, Sungkono merasa upayanya dalam mendapatkan keadilan diabaikan.
"Dengan fakta seperti itu, kami melaporkan kepada Partai Amanat Nasional untuk memberikan perlindungan. Namun, ternyata PAN juga sama sekali tidak memberikan perlindungan dan membiarkan ini menjadi pertarungan biasa," jelas Mursyid.
Pada saat rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kota Surabaya, Mursyid mengeklaim kliennya telah meminta untuk diumumkan adanya perselisihan. Akan tetapi, hal itu tidak digubris.
“Akhirnya kami meminta bantuan ke partai lain untuk menyuarakan dan oleh KPU dianggap suara-suara tersebut bukan urusan partai tersebut, tetapi urusan internal,” imbuhnya.
Baca juga: Irman Gusman minta dirinya ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD
Oleh karena itu, sambung dia, Sungkono menulis surat ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk memberikan perlindungan hukum dan minta diberikan surat rekomendasi sebagai syarat bersidang dalam perkara PHPU Pileg.
"Artinya, kami sebenarnya meminta ruang ini adalah ruang konstitusional komplain kami atas penyelenggaraan pemilu di Dapil Jawa Timur 1. Namun, sama sekali sampai sekarang juga tidak diberikan,” tuturnya.
Mursyid menambahkan bahwa jika dugaan kecurangan tersebut terbukti benar dan rekan separtainya Arizal Tom Liwafa didiskualifikasi, PAN tetap mendapat satu kursi ke Senayan (DPR RI).
"Kami sudah menjelaskan itu kepada PAN, tetapi sama sekali tidak ada (tanggapan). Dan inilah saya memberikan informasi adanya oligarki partai. Artinya, di dalam praktik Pemilu 2024 ini, ada calon yang dikehendaki dan tidak dikehendaki," ucapnya.
Baca juga: PPP: Ada perpindahan suara ke Partai Garuda di tiga Dapil Banten
Dalam permohonannya, Sungkono menggugat penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU yang menyatakan suara Afrizal Tom Liwafa lebih banyak dibanding dirinya.
Menurut Sungkono penghitungan itu keliru karena menduga terjadi pemindahan suara.
Atas dasar itu, Sungkono dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang di Dapil Jawa Timur 1 PAN. Kemudian, menetapkan hasil perolehan suara yang benar di Dapil Jawa Timur 1 PAN adalah Sungkono dengan 66.347 suara dan Afrizal Tom Liwafa dengan 65.509 suara.
Baca juga: Arsul Sani ikut sidang PHPU Pileg terkait PPP, tapi tak ikut memutus
Baca juga: MK mulai gelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Pada sidang perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin, kuasa hukum Sungkono, Mursyid Murdiantoro, mengatakan ada oligarki dalam internal PAN di Jawa Timur karena tidak diberikan surat rekomendasi partai untuk bersidang di MK.
"Kami mengakui tidak mendapatkan surat rekomendasi, yang mana dugaan kami ini persoalan oligarki partai,” kata Mursyid dalam sidang panel Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Mursyid menjelaskan bahwa Sungkono diduga telah dicurangi dalam penghitungan suara sehingga suaranya lebih sedikit dibanding rekan separtainya. Sungkono sebenarnya telah mengajukan laporan ke Bawaslu setempat perihal dugaan kecurangan itu.
Baca juga: PDIP minta suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah dinihilkan
Akan tetapi, empat laporan Sungkono tidak pernah digubris dan satu laporan direkomendasikan Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk dialihkan ke Bawaslu Kota Surabaya. Dalam hal ini, Sungkono merasa upayanya dalam mendapatkan keadilan diabaikan.
"Dengan fakta seperti itu, kami melaporkan kepada Partai Amanat Nasional untuk memberikan perlindungan. Namun, ternyata PAN juga sama sekali tidak memberikan perlindungan dan membiarkan ini menjadi pertarungan biasa," jelas Mursyid.
Pada saat rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kota Surabaya, Mursyid mengeklaim kliennya telah meminta untuk diumumkan adanya perselisihan. Akan tetapi, hal itu tidak digubris.
“Akhirnya kami meminta bantuan ke partai lain untuk menyuarakan dan oleh KPU dianggap suara-suara tersebut bukan urusan partai tersebut, tetapi urusan internal,” imbuhnya.
Baca juga: Irman Gusman minta dirinya ditetapkan sebagai calon tetap anggota DPD
Oleh karena itu, sambung dia, Sungkono menulis surat ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk memberikan perlindungan hukum dan minta diberikan surat rekomendasi sebagai syarat bersidang dalam perkara PHPU Pileg.
"Artinya, kami sebenarnya meminta ruang ini adalah ruang konstitusional komplain kami atas penyelenggaraan pemilu di Dapil Jawa Timur 1. Namun, sama sekali sampai sekarang juga tidak diberikan,” tuturnya.
Mursyid menambahkan bahwa jika dugaan kecurangan tersebut terbukti benar dan rekan separtainya Arizal Tom Liwafa didiskualifikasi, PAN tetap mendapat satu kursi ke Senayan (DPR RI).
"Kami sudah menjelaskan itu kepada PAN, tetapi sama sekali tidak ada (tanggapan). Dan inilah saya memberikan informasi adanya oligarki partai. Artinya, di dalam praktik Pemilu 2024 ini, ada calon yang dikehendaki dan tidak dikehendaki," ucapnya.
Baca juga: PPP: Ada perpindahan suara ke Partai Garuda di tiga Dapil Banten
Dalam permohonannya, Sungkono menggugat penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU yang menyatakan suara Afrizal Tom Liwafa lebih banyak dibanding dirinya.
Menurut Sungkono penghitungan itu keliru karena menduga terjadi pemindahan suara.
Atas dasar itu, Sungkono dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang di Dapil Jawa Timur 1 PAN. Kemudian, menetapkan hasil perolehan suara yang benar di Dapil Jawa Timur 1 PAN adalah Sungkono dengan 66.347 suara dan Afrizal Tom Liwafa dengan 65.509 suara.
Baca juga: Arsul Sani ikut sidang PHPU Pileg terkait PPP, tapi tak ikut memutus
Baca juga: MK mulai gelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024