Mahfud Md ucapkan selamat ke Prabowo-Gibran atas penetapan KPU

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran, yang sudah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Selamat bertugas,"
Jakarta (ANTARA) -
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
 
Walaupun dirinya tidak menghadiri secara langsung penetapan tersebut di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu ini, dia mengaku tidak mengurangi rasa hormatnya kepada Prabowo dan Gibran.
 
"Saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran, yang sudah ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029. Selamat bertugas," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
 
Dia mengatakan tidak menghadiri rapat penetapan tersebut karena terlambat mengetahui informasi tersebut.

Menurutnya para informan-informan yang mendampinginya terkait pemilu sudah kurang begitu aktif.
 
"Jadi sampai acara di KPU akan mulai saya baru tahu bahwa semua pasangan calon diundang," kata dia.
 
Sebelumnya, Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Rabu.
 
Selain itu, Calon presiden dan calon wakil presiden RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) juga menghadiri kegiatan tersebut untuk menyaksikan Prabowo dan Gibran ditetapkan capres-cawapres terpilih.
 
Adapun KPU menyatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
 
Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu dilakukan sebagaimana pembacaan putusan MK pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Pewarta:
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Ma’ruf: Tidak perlu transisi pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo Sebelumnya

Ma’ruf: Tidak perlu transisi pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS