KIP Aceh surati KPU minta tambahan surat suara

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip. Relawan demokrasi basis marjinal Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe mensosialisasikan Pemilihan Umum (Pemilu) kepada kaum marjinal pinggiran sungai Cunda, Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (16/3/2019). Sosialisasi pemilu warga marjinal (terpinggirkan) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu untuk mengenalkan warna surat suara dan tata cara pencoblosan serta mengajak kaum marjinal menggunakan hak pilihnya (tidak golput) pada Pileg dan Pilpres, 17 April 2019. (ANTARA ACEH/Rahmad).
Solusinya bagi surat suara yang rusak, kekurangan, dan lain sebagainya, maka kita akan lapor ke KPU untuk penggantian surat suara
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan segera menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta tambahan surat suara menjelang tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019.

"Solusinya bagi surat suara yang rusak, kekurangan, dan lain sebagainya, maka kita akan lapor ke KPU untuk penggantian surat suara," terang Ketua Perencanaan, Keuangan, dan Logistik KIP Aceh, Ranisah di Banda Aceh, Jumat.

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memiliki batas waktu untuk merekapitulasi kekurangan surat suara baik pasangan calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPR Aceh, dan DPRK, yakni tanggal 15 Maret 2019.

Akan tetapi karena terjadi perubahan data pemilih, terutama baru selesai diplenokan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan tahap kedua (DPTb-2) di 23 kabupaten/kota se-Aceh kemarin berakibat kepada diundur jadwal berkirim surat ke penyelenggara pemilu di pusat.

"Rumus surat suara sekarang, DPT (Daftar Pemilih Tetap), tambah dua persen, dan tambah DPTb-2. Makanya kita harus tunggu DPTb-2 dulu. Rencananya dua hari lagi kita rekap, dan kita surati KPU RI," terang dia

Ia mengaku, telah menerima laporan dari KIP Sabang bahwa penyelenggara pemilu tersebut kekurangan 500 lembar surat suara dalam satu kotak untuk pemilihan calon anggota legislatif DPRK Sabang daerah pemilihan Sukajaya.

"Kalau surat suara untuk di Sabang tersebut, memang kurang sewaktu distribusi di Medan. Jadi, bukan apa-apa dia (surat suara)," tegas Ranisah.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri kemarin telah menetapkan jumlah pemilih dalam pemilu legislatif yang digelar secara serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019 bertambah sebanyak 1.358 orang.

"Penambahan jumlah pemilih tersebut, setelah dilakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh," katanya.

Samsul menyebut, jumlah pemilih pemilu di Aceh secara keseluruhan sesuai perhitungan DPTb-2 sebanyak 3.525.757 orang. Jumlah itu, bertambah 1.358 orang dari sebelumnya 3.524.399 pemilih.
Pewarta:
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019
Deklarasi Pemilu damai ormas keagamaan Sebelumnya

Deklarasi Pemilu damai ormas keagamaan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS