pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Sempat terdengar teriakan "Prabowo presiden" di Masjid Kauman Semarang

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Masjid Besar Kauman Semarang (Kemenag)
Semarang (ANTARA News) - Sempat terdengar beberapa kali teriakan "Prabowo presiden" dari dalam Masjid Kauman Semarang, Jumat, setelah Calon Presiden Prabowo Subianto menunaikan ibadah Salat Jumat.

Usai Salat Jumat, Prabowo tampak berjalan keluar masjid bersama para pendukung dan jamaah lainnya, namun tidak lama kemudian terdengar teriakan "Prabowo presiden".

Mendengar teriakan dari orang-orang yang berjalan di dekat Prabowo itu, pengawal calon presiden nomou urut 02 ini langsung memberi isyarat agar hal tersebut dihentikan.

Teriakan tersebut terus terdengar hingga Prabowo masuk ke mobil, bahkan beberapa orang di samping masjid kemudian mengacungkan dua jarinya sebagai simbol dukungan terhadap pasangan capres bernomor urut 02.

Prabowo tiba di Masjid Kauman Semarang sekitar pukul 11.50 WIB dan langsung masuk melalui pintu belakang di sisi barat masjid.

Berdasarkan pengamatan, sejumlah kader Partai Gerinda terlihat berada di areal Masjid Kauman Semarang dengan mengenakan baju muslim tanpa atribut partai.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah mengingatkan pasangan calon presiden bernomor urut 02 agar tidak melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah.

"Kami selalu mengedepankan pencegahan daripada penindakan dan kami sudah ingatkan tim kampanye Prabowo-Sandiaga agar tidak ada kampanye di tempat ibadah, tidak hanya berlaku di masjid, tapi juga di tempat ibadah semua agama," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiudin.

Ia menegaskan pihaknya tidak pernah melarang siapapun untuk menunaikan ibadah Salat Jumat di masjid karena hal tersebut menjadi urusan pribadi masing-masing dan bukan merupakan ranah Bawaslu Jateng.

Menurut dia, Bawaslu Jateng hanya ingin memastikan tidak ada kampanye di tempat ibadah, dalam hal ini masjid, dan jika ada kampanye maka itu merupakan bagian dari pelanggaran pidana pemilu Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Prabowo masuk Masjid Kauman Semarang melalui pintu belakang

Baca juga: Sudirman Said prihatin Prabowo dilarang sholat Jumat
Pewarta:
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019
Bawaslu NTT proses pelibatan ASN dalam kampanye politik Sebelumnya

Bawaslu NTT proses pelibatan ASN dalam kampanye politik

DKPP beri sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024 Selanjutnya

DKPP beri sanksi peringatan ke KPU atas kebocoran DPT Pemilu 2024