Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur (obscuur)Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atau permohonan perkara PHPU Pileg 2024 yang diajukan Partai Gerindra yang meminta pemungutan suara ulang (PSU) hasil Pileg Jawa Barat (Jabar) Dapil 9.
Permohonan tersebut memiliki nomor perkara 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPR RI Dapil Jawa Barat 9. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Gerindra, pihak termohon adalah KPU, dan pihak terkait adalah Partai NasDem.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, Partai Gerindra tidak mencantumkan perolehan suara partai-nya yang telah ditetapkan KPU maupun menurut partai itu sendiri ketika menguraikan dugaan penggelembungan perolehan suara Partai NasDem yang dilakukan oleh KPU.
Ia mengatakan, Gerindra hanya mencantumkan perolehan suara partai-nya yang sebesar 106.934 suara dan perolehan suara Partai NasDem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara.
"Oleh karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh Pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal dari mana, karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai. Terlebih lagi, Pemohon juga tidak menguraikan maupun memberikan penyandingan secara jelas," tutur dia.
Baca juga: MK tolak gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar karena tak rinci
Baca juga: MK tolak gugatan sengketa Pileg PDIP karena dinilai tak konsisten
Baca juga: MK tolak gugatan PHPU Pileg PPP untuk Dapil Jabar karena tak rinci
Baca juga: MK tolak gugatan sengketa Pileg PDIP karena dinilai tak konsisten
Selain itu, lanjutnya, MK menemukan dua ketidaksesuaian antara posita dan petitum permohonan Gerindra.
Di dalam permohonan, Gerindra mempermasalahkan perolehan suara partai-nya di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Subang. Namun, dalam uraian, kecamatan yang dijadikan locus permasalahan adalah 51 kecamatan pada dua kabupaten tersebut.
Lalu, pada petitum permohonan, Gerindra meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di Dapil Jabar 9 dan meminta perolehan suara yang benar untuk dapil tersebut, yaitu suara Gerindra sebesar 106.934 suara dan suara Partai NasDem sebesar 105.558 suara.
Setelah MK melakukan penyandingan perolehan hasil suara dengan Keputusan KPU tersebut, ditemukan bahwa perolehan suara Gerindra di Dapil Jabar 9 adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai NasDem sebanyak 116.758 suara.
"Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita karena seandainya pun permohonan Pemohon dikabulkan, penetapan perolehan suara yang dimohonkan Pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon," ujar dia.
Atas uraian tersebut, MK menyatakan permohonan Gerindra tidak memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan serta mengabulkan eksepsi KPU dan Pihak Terkait yang berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon kabur (obscuur)," tegasnya.
Pada Selasa dan Rabu (22/5), MK menggelar sidang pleno dengan agenda pengucapan/keputusan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024