Kupang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur memproses pelanggaran pelibatan aparatus sipil negara (ASN) dalam kampanye politik para calon legislatif di enam kabupaten di provinsi setempat.
"Pelibatan ASN dalam kampanye ini terjadi di Lembata, Sikka, Timor Tengah Selatan, Alor, Sumba Timur, dan Sumba Tengah," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitas Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Kupang, Jumat.
Ia menjelaskan, pelanggaran aparatur negara yang sedang diproses ini melibatkan tenaga honorer hingga kepala dinas di kabupaten.
Dijelaskannya, Bawaslu di enam kabupaten tersebut telah memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"Biasanya Komisi ASN itu mengeluarkan sanksi sesuai dengan bobot kesalahanya. Kalau dianggap serius maka hukumannya juga lebih berat," katanya.
Menurutnya, pelibatatan ASN ini juga mungkin saja terjadi di kabupaten lainnya di provinsi berbasis kepulauan itu, namun belum sempat terpantau.
Atas kondisi ini, Jemris meminta para calon legislatif yang melakukan kampanye politik di daerah-daerah agar tidak melibatkan para ASN.
Menurutnya, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis sebagai tim kampanye politik atau pun tim pelaksana di lapangan.
"Para caleg atau partai politik boleh libatkan ASN hanya untuk mendengar visi-misi, program dan lainnya tapi tidak boleh masuk di dalam tim," katanya.
Baca juga: Bawaslu: ASN tidak diperkenankan pakai atribut kampanye
"Pelibatan ASN dalam kampanye ini terjadi di Lembata, Sikka, Timor Tengah Selatan, Alor, Sumba Timur, dan Sumba Tengah," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT Jemris Fointuna dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitas Pengawasan Pemilu Tahun 2019 di Kupang, Jumat.
Ia menjelaskan, pelanggaran aparatur negara yang sedang diproses ini melibatkan tenaga honorer hingga kepala dinas di kabupaten.
Dijelaskannya, Bawaslu di enam kabupaten tersebut telah memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"Biasanya Komisi ASN itu mengeluarkan sanksi sesuai dengan bobot kesalahanya. Kalau dianggap serius maka hukumannya juga lebih berat," katanya.
Menurutnya, pelibatatan ASN ini juga mungkin saja terjadi di kabupaten lainnya di provinsi berbasis kepulauan itu, namun belum sempat terpantau.
Atas kondisi ini, Jemris meminta para calon legislatif yang melakukan kampanye politik di daerah-daerah agar tidak melibatkan para ASN.
Menurutnya, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis sebagai tim kampanye politik atau pun tim pelaksana di lapangan.
"Para caleg atau partai politik boleh libatkan ASN hanya untuk mendengar visi-misi, program dan lainnya tapi tidak boleh masuk di dalam tim," katanya.
Baca juga: Bawaslu: ASN tidak diperkenankan pakai atribut kampanye
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019