pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Pilkada 2024: Tata cara pindah memilih

Jelang pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin pindah lokasi memilih. Berikut tata cara pindah memilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Copyright © ANTARA 2024

Infografik Lainnya