Semarang (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum telah membongkar 27.981 alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan ketentuan selama 75 hari pelaksanaan kampanye Pemilu 2019.
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Semarang, Minggu, jumlah APK yang dipasang di tempat yang dilarang tercatat sebanyak 27.669 buah, APK yang terpasang pada mobil kendaraan umum 309 buah, serta APK yang mengandung materi yang dilarang sebanyak tiga buah.
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah, Anik Sholihatun, mengatakan, pembongkaran APK yang melanggar aturan itu juga melibatkan polisi, Satuan Polisi Pamong Praja, KPU kabupaten/kota, serta Dinas Perhubungan.
Puluhan ribu APK yang dibongkar, dicopot, dan diturunkan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng, sedangkan jenis APK terdiri atas spanduk, poster, stiker, dan baliho.
Berdasarkan siaran pers yang diterima di Semarang, Minggu, jumlah APK yang dipasang di tempat yang dilarang tercatat sebanyak 27.669 buah, APK yang terpasang pada mobil kendaraan umum 309 buah, serta APK yang mengandung materi yang dilarang sebanyak tiga buah.
Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Jawa Tengah, Anik Sholihatun, mengatakan, pembongkaran APK yang melanggar aturan itu juga melibatkan polisi, Satuan Polisi Pamong Praja, KPU kabupaten/kota, serta Dinas Perhubungan.
Puluhan ribu APK yang dibongkar, dicopot, dan diturunkan itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng, sedangkan jenis APK terdiri atas spanduk, poster, stiker, dan baliho.
Pewarta: Wisnu A Nugroho
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018