MK: Ekosistem independensi MK tetap terjaga

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan dan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan dan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa ekosistem independensi lembaga tersebut tetap terjaga ketika menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
 
“Saya kira, ekosistem independensi yang kita bangun, sejauh ini terjaga,” kata Fajar ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
 
Ia mengatakan, penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 merupakan momentum bagi MK untuk terus menjaga dan membangun sikap independensi dan imparsialitas.
 
Menurutnya, dua sikap tersebut bisa dinilai oleh publik ketika putusan Mahkamah soal PHPU Pilpres dibacakan.
 
“Begitu putusan dibacakan, itu kan sudah menjadi penilaian publik dan publik boleh menyampaikan respons. Jadi, kita lihat, kita ikuti, kita monitor terus perkara ini sampai dengan pengucapan putusan,” ujarnya.
 
Ia juga menjelaskan, Hakim MK memberikan putusan berdasarkan tiga hal, yakni fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang diajukan oleh pemohon, dan keyakinan hakim.
 
“Jadi, tiga hal ini sebagai satu kesatuan. Bagaimana independensi hakim terhadap memutuskan, paling tidak berdasarkan tiga hal itu. Ini jelas ada di dalam undang-undang,” ujarnya.
 
Selain itu, Fajar menyebut bahwa Hakim MK tetap menjaga independensi pada masa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres.
 
“RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, ponsel itu tidak boleh ketika RPH, baik oleh pegawai maupun hakim,” ucapnya.

RPH yang digelar di lantai 16 Gedung Mahkamah Konstitusi tersebut digelar setiap hari dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur.
 
“Delapan Hakim Konstitusi itulah yang membahas sedemikian rupa dan nanti mengambil keputusan. Tentu di dalam RPH, itu ada teman-teman saya yang sudah disumpah karena sifat RPH yang rahasia. Apa pun yang terjadi di ruang RPH adalah rahasia,” ucapnya.
 
Fajar menambahkan, RPH formal terkait putusan perkara PHPU Pilpres telah dilaksanakan mulai Selasa sampai dengan Minggu (21/4).
 
Agenda pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres yang jatuh tanggal 22 April 2024, lanjutnya, belum ada perubahan tanggal dan pengucapan putusan dilaksanakan sesuai agenda.

Baca juga: Bawaslu RI siap jalankan keputusan MK tentang PHPU Pilpres

Baca juga: Timnas AMIN lihat kesungguhan MK dalam memeriksa perkara PHPU Pilpres
Pewarta:
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
KPU sebut dalil para pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tidak terbukti Sebelumnya

KPU sebut dalil para pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tidak terbukti

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024 Selanjutnya

Herman Deru-Cik Ujang raih 2,2 juta suara pada Pilgub Sumsel 2024