Jakarta (ANTARA) - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa dalil yang disampaikan para pemohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 tidak terbukti.
Oleh karena itu, dalam kesimpulan PHPU Pilpres 2024, KPU RI meminta Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dengan pokok yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Dengan demikian, kami memohon agar kiranya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa dari sengketa pilpres ini tetap berlaku dan tidak dibatalkan," ujar Afif, sapaan akrabnya, ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPU telah serahkan 139 alat bukti selama sidang sengketa Pemilu 2024
Saat menyerahkan kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke Gedung MK, Afif mengatakan KPU juga menyerahkan tambahan alat bukti, yaitu formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia sesuai dengan permintaan salah satu majelis hakim saat persidangan terakhir.
Penyerahan formulir D kejadian khusus di semua tempat, terutama di tingkat kecamatan tersebut, dilakukan KPU setelah penyerahan formulir D hasil tingkat kecamatan sebelumnya pada persidangan.
Afif menuturkan KPU RI sebagai termohon telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan PHPU, mulai dari proses sidang pendahuluan hingga pemeriksaan secara keseluruhan, yang mencatat ada dua permohonan dalam PHPU pilpres kali ini.
Baca juga: KPU serahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus
Perkara nomor 1 merupakan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sedangkan perkara nomor 2 merupakan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"KPU sudah mengikuti semua prosesnya. Selama proses persidangan, KPU juga telah memberikan jawaban yang membantah semua dalil permohonan yang disampaikan para pemohon, baik pasangan calon nomor 1 maupun nomor 3," katanya.
Sepanjang persidangan, sambung Afif, KPU juga telah menyerahkan 139 alat bukti, yang meliputi 68 alat bukti untuk perkara nomor 1 dan 71 alat bukti untuk perkara nomor 2. Selain itu, KPU juga sudah menghadirkan satu ahli dan dua saksi fakta yang menjelaskan tentang aplikasi Sirekap.
"Berdasarkan seluruh rangkaian dan juga bukti, kemudian saksi dan ahli yang kami hadirkan dan kesimpulan yang kami sampaikan siang hari ini, KPU meyakini bahwa MK akan memberikan keputusan seadil-adilnya," kata Afif menegaskan.
Baca juga: KPU: Tambahan alat bukti dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Baca juga: KPU sampaikan kesimpulan sidang PHPU hari ini
Baca juga: KPU: Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Oleh karena itu, dalam kesimpulan PHPU Pilpres 2024, KPU RI meminta Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan dengan pokok yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Dengan demikian, kami memohon agar kiranya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi objek sengketa dari sengketa pilpres ini tetap berlaku dan tidak dibatalkan," ujar Afif, sapaan akrabnya, ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPU telah serahkan 139 alat bukti selama sidang sengketa Pemilu 2024
Saat menyerahkan kesimpulan PHPU Pilpres 2024 ke Gedung MK, Afif mengatakan KPU juga menyerahkan tambahan alat bukti, yaitu formulir D kejadian khusus tingkat kecamatan di seluruh Indonesia sesuai dengan permintaan salah satu majelis hakim saat persidangan terakhir.
Penyerahan formulir D kejadian khusus di semua tempat, terutama di tingkat kecamatan tersebut, dilakukan KPU setelah penyerahan formulir D hasil tingkat kecamatan sebelumnya pada persidangan.
Afif menuturkan KPU RI sebagai termohon telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan PHPU, mulai dari proses sidang pendahuluan hingga pemeriksaan secara keseluruhan, yang mencatat ada dua permohonan dalam PHPU pilpres kali ini.
Baca juga: KPU serahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus
Perkara nomor 1 merupakan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, sedangkan perkara nomor 2 merupakan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
"KPU sudah mengikuti semua prosesnya. Selama proses persidangan, KPU juga telah memberikan jawaban yang membantah semua dalil permohonan yang disampaikan para pemohon, baik pasangan calon nomor 1 maupun nomor 3," katanya.
Sepanjang persidangan, sambung Afif, KPU juga telah menyerahkan 139 alat bukti, yang meliputi 68 alat bukti untuk perkara nomor 1 dan 71 alat bukti untuk perkara nomor 2. Selain itu, KPU juga sudah menghadirkan satu ahli dan dua saksi fakta yang menjelaskan tentang aplikasi Sirekap.
"Berdasarkan seluruh rangkaian dan juga bukti, kemudian saksi dan ahli yang kami hadirkan dan kesimpulan yang kami sampaikan siang hari ini, KPU meyakini bahwa MK akan memberikan keputusan seadil-adilnya," kata Afif menegaskan.
Baca juga: KPU: Tambahan alat bukti dari kubu 01 dan 03 tidak sesuai fakta
Baca juga: KPU sampaikan kesimpulan sidang PHPU hari ini
Baca juga: KPU: Penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024