pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Prabowo soal presiden boleh kampanye: Kita berpegang pada aturan

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan pidato politik saat menghadiri deklarasi dukungan dari Aliansi Advokat Indonesia Bersatu di Jakarta, Jumat (26/1/2024). Aliansi Advokat Indonesia Bersatu mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menanggapi pernyataan Presiden RI Joko Widodo yang menyampaikan presiden boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Prabowo, ketentuan presiden berkampanye diatur dalam undang-undang sehingga presiden berpedoman pada aturan tersebut.

“Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Saya kira kita berpegang pada itu saja,” kata Prabowo menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Jumat.

Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

Terkait itu, dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara untuk teknis aturan kampanye, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 mengatur jika presiden dan wakil presiden memutuskan ambil cuti untuk kampanye harus dilakukan secara bergantian. Aturan lainnya, jadwal cuti Presiden disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara ke KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum presiden/wakil presiden kampanye.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur presiden diperbolehkan berkampanye, tetapi wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.
Baca juga: Presiden Jokowi tekankan pernyataannya soal boleh kampanye sesuai UU
Baca juga: Ganjar persilakan Presiden Jokowi ikut kampanye Pilpres 2024
Baca juga: Moeldoko: Pernyataan Presiden soal kampanye adalah edukasi demokrasi
Baca juga: Cak Imin tanggapi pernyataan Jokowi soal presiden boleh memihak
Pewarta:
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu terkait pose dua jari di mobil presiden Sebelumnya

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu terkait pose dua jari di mobil presiden

KPU dukung revisi UU Pemilu Selanjutnya

KPU dukung revisi UU Pemilu