Pengamat: Gibran akan kesulitan tangani Kawasan Aglomerasi

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Arsip Foto - Bendera Merah Putih raksasa berkibar di tugu Monas, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2014). Pengibaran bendera merah putih raksasa ini dalam rangka gladi kotor acara Bela Negara oleh Kementerian Pertahanan yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2014. (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
Jakarta (ANTARA) - Pengamat tata kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga menilai Gibran Rakabuming Raka akan kesulitan menangani Kawasan Aglomerasi jika terpilih menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Dengan pengalaman atau jam terbatas Gibran akan kesulitan menangani masalah di Jabodetabek di bawah dewan tersebut," kata Yoga kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Dalam Pasal 51 RUU DKJ disebutkan bahwa pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan disinkronkan dengan kawasan aglomerasi.

Kawasan tersebut meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

Baca juga: Jakarta masih Ibu Kota Negara

Yoga menuturkan jika nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketuai oleh wakil presiden diwujudkan, maka sebaiknya melihat rekam jejak kinerja sebelumnya.

Dia menyebutkan contoh ketika Wakil Presiden Jusuf Kalla, penanganan banjir terbilang dapat teratasi dengan kerja sama kementerian dan kepala daerah setempat.

Sedangkan Gibran baru memiliki pengalaman Wali Kota Surakarta (Jawa Tengah). "Kemampuan individu orangnya yang menentukan keberhasilan bukan jabatannya," tegasnya.

Karena itu, dia meminta agar siapapun pemimpin Jakarta pasca Ibu Kota Negara (IKN) mampu memahami dengan cermat masalah pokok atau prioritas di Jakarta maupun sekitarnya untuk menjembatani kesamaan penanganan permasalahan dan kepastian yang diambil.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui Badan Legislasi bahas RUU DKJ

Dia menolak adanya wacana yang mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dalam RUU DKJ.

"Gubernur dan wakil gubernur harus dipilih melalui pilkada bukan ditunjuk Presiden agar warga dapat menentukan pilihannya demi membawa Jakarta lebih baik," ujarnya.

Dia menambahkan, dampak yang dikhawatirkan jika gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden maka akan mencederai 
demokrasi lantaran mengabaikan hak pilih warga Jakarta.

Baca juga: Presiden tegaskan gubernur Daerah Khusus Jakarta dipilih oleh rakyat

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, tetap dipilih rakyat secara langsung.

Dia menegaskan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti pilkada di daerah lain.

"Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah Khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," katanya di Jakarta, Minggu (10/3)
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Bawaslu RI: PSU Kuala Lumpur berjalan lancar, tetapi ada catatan Sebelumnya

Bawaslu RI: PSU Kuala Lumpur berjalan lancar, tetapi ada catatan

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS