ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA asal Ukraina, Selasa (2/4) malam. Setelah menjalani masa tahanan selama 2 tahun di Lapas Wanita Kerobokan, wanita pelaku tindak pidana "skimming" berusia 35 tahun berinisial BK tersebut dideportasi dan masuk dalam daftar tangkal pemerintah Indonesia. (Rita Laura/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024