Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan pendataan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di apartemen-apartemen di wilayah tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.
"Pendataan terhadap WNA penghuni apartemen merupakan kegiatan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi dan menjelang pemilu, ini semakin diperketat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan secara prinsip Kantor Imigrasi melakukan pendataan dan menyisir setiap apartemen di daerah setempat yang menjadi lokasi tempat tinggal warga asing.
"Ini mungkin lebih ketat kaitannya dengan pemilu, tapi pengawasannya sudah dilakukannya secara rutin," kata dia.
Ia menilai petugas rutin mengawasi dan memberikan sanksi kepada para WNA yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait izin tinggal.
Baca juga: Imigrasi Jakut antisipasi pelanggaran WNA saat pemungutan suara
Baca juga: WN China diduga palsukan KTP WNI inisial S
Terkait pelaksanaan pemilu, petugas Imigrasi mengantisipasi WNA supaya tidak berkampanye dan tidak menjadi pemilih pada saat pencoblosan 14 Februari 2024.
Saat pencoblosan Pemilu 2024, petugas Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) juga akan bersiaga secara "mobile" untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara bersiaga untuk menunggu laporan pelanggaran pemilu dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang di dalamnya tergabung berbagai instansi.
"Itulah gunanya TIMPORA ini, jadi ini kan bukan hanya satu atau dua instansi. Kegunaannya ini memudahkan pertukaran informasi, jadi ketika ada suatu kejadian atau ada yang kaitannya dengan orang asing ini memudahkan kita," kata dia.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mencatat sampai 1 Februari 2024 terdapat 8.870 warga asing pemegang izin tinggal terbatas. Kemudian 1.881 WNA pemegang izin tinggal tetap dan 468 orang pemegang izin tinggal kunjungan.
"Pendataan terhadap WNA penghuni apartemen merupakan kegiatan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi dan menjelang pemilu, ini semakin diperketat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan secara prinsip Kantor Imigrasi melakukan pendataan dan menyisir setiap apartemen di daerah setempat yang menjadi lokasi tempat tinggal warga asing.
"Ini mungkin lebih ketat kaitannya dengan pemilu, tapi pengawasannya sudah dilakukannya secara rutin," kata dia.
Ia menilai petugas rutin mengawasi dan memberikan sanksi kepada para WNA yang dinyatakan melakukan pelanggaran terkait izin tinggal.
Baca juga: Imigrasi Jakut antisipasi pelanggaran WNA saat pemungutan suara
Baca juga: WN China diduga palsukan KTP WNI inisial S
Terkait pelaksanaan pemilu, petugas Imigrasi mengantisipasi WNA supaya tidak berkampanye dan tidak menjadi pemilih pada saat pencoblosan 14 Februari 2024.
Saat pencoblosan Pemilu 2024, petugas Imigrasi Jakarta Utara (Jakut) juga akan bersiaga secara "mobile" untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara bersiaga untuk menunggu laporan pelanggaran pemilu dari Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang di dalamnya tergabung berbagai instansi.
"Itulah gunanya TIMPORA ini, jadi ini kan bukan hanya satu atau dua instansi. Kegunaannya ini memudahkan pertukaran informasi, jadi ketika ada suatu kejadian atau ada yang kaitannya dengan orang asing ini memudahkan kita," kata dia.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mencatat sampai 1 Februari 2024 terdapat 8.870 warga asing pemegang izin tinggal terbatas. Kemudian 1.881 WNA pemegang izin tinggal tetap dan 468 orang pemegang izin tinggal kunjungan.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024