Batam (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memperketat pintu masuk internasional dalam pelaksanaan Pemilu 2024, sebagai langkah antisipasi peliputan media asing yang tidak berizin atau ilegal.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Selasa mengatakan bagi setiap jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan Pemilu, diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia dengan syarat memiliki visa kunjungan dengan indeks C-5 untuk sekali perjalanan selama 60 hari.
Ia menyebutkan antisipasi terhadap jurnalis asing yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata juga dilakukan oleh pihak Imigrasi dengan cara mewawancarai secara mendalam terhadap WNA yang diduga sebagai jurnalis atau membawa peralatan peliputan media.
"Dari hasil wawancara tersebut jika ditemui indikasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visanya, tentunya Imigrasi akan memulangkannya ke negara asal atau melaporkan orang asing tersebut ke bagian inteligen dan bagian penindakan keimigrasian untuk ditindaklanjuti," ujar Kharisma.
Dengan begitu, ia meminta kepada masyarakat yang menemukan jurnalis asing tanpa adanya visa C-5 atau orang asing yang dicurigai untuk melaporkan kepada tim pengawas orang asing (Timpora) yang terdiri dari Imigrasi, TNI, Polri, Badan Inteligen Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Hal ini tentu untuk memastikan Pemilu di Indonesia, khususnya Kota Batam berjalan lancar dan damai," ujar dia.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Kota Batam, Kepulauan Riau meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Arsyi Aditya
mengatakan dua metode pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi yaitu pengawasan terbuka dan tertutup.
"Jadi kita akan maksimalkan pengawasan terbuka, kita bisa melakukan penyuluhan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan karena kita sebagai imigrasi itu ada kekurangan juga dalam segi personel, jadi kami juga membutuhkan kontribusi dari masyarakat untuk bisa membantu untuk melakukan pengawasan," kata Arsyi.
Sementara untuk pengawasan tertutup dilakukan oleh Seksi Inteligen Keimigrasian.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Batam, Selasa mengatakan bagi setiap jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan Pemilu, diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia dengan syarat memiliki visa kunjungan dengan indeks C-5 untuk sekali perjalanan selama 60 hari.
Ia menyebutkan antisipasi terhadap jurnalis asing yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan wisata juga dilakukan oleh pihak Imigrasi dengan cara mewawancarai secara mendalam terhadap WNA yang diduga sebagai jurnalis atau membawa peralatan peliputan media.
"Dari hasil wawancara tersebut jika ditemui indikasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visanya, tentunya Imigrasi akan memulangkannya ke negara asal atau melaporkan orang asing tersebut ke bagian inteligen dan bagian penindakan keimigrasian untuk ditindaklanjuti," ujar Kharisma.
Dengan begitu, ia meminta kepada masyarakat yang menemukan jurnalis asing tanpa adanya visa C-5 atau orang asing yang dicurigai untuk melaporkan kepada tim pengawas orang asing (Timpora) yang terdiri dari Imigrasi, TNI, Polri, Badan Inteligen Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Hal ini tentu untuk memastikan Pemilu di Indonesia, khususnya Kota Batam berjalan lancar dan damai," ujar dia.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Kota Batam, Kepulauan Riau meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Arsyi Aditya
mengatakan dua metode pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi yaitu pengawasan terbuka dan tertutup.
"Jadi kita akan maksimalkan pengawasan terbuka, kita bisa melakukan penyuluhan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan karena kita sebagai imigrasi itu ada kekurangan juga dalam segi personel, jadi kami juga membutuhkan kontribusi dari masyarakat untuk bisa membantu untuk melakukan pengawasan," kata Arsyi.
Sementara untuk pengawasan tertutup dilakukan oleh Seksi Inteligen Keimigrasian.
Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024