Pemerintah imbau masyarakat jangan unjuk rasa ke MK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Bayu Prasetyo)
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengadakan unjuk rasa saat pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Masyarakat ingin damailah. Jangan mengganggu aktivitas masyarakat, toh proses hukum sudah jalan," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Jakarta pada Senin.

Menurut Moeldoko, lembaga MK akan tetap independen dalam mengambil keputusan. Mantan Panglima TNI itu pun meminta masyarakat tetap mematuhi hukum.

"Hormati proses hukum, yang paling penting lagi adalah beri kesempatan masyarakat untuk hidup tenang," ujar Moeldoko.

Sebelumnya beberapa organisasi massa seperti PA 212, dan GNPF berencana menggelar aksi kawal sidang MK pada 28 Juni 2019.

Selain itu, tim BPN Prabowo-Sandi juga telah melarang pendukung melakukan demonstrasi di MK.

Kepolisian juga melarang aksi unjuk rasa digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, depan gedung MK.

Baca juga: PA 212 sampaikan dugaan kecurangan Pemilu kepada BPN

Baca juga: Persaudaraan Alumni 212 Cilegon imbau masyarakat tunggu KPU

Baca juga: Beberapa tokoh GNPF Ulama masuk timses Prabowo-Sandiaga
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Sutarmidji minta masyarakat terima apa pun putusan MK terkait Pilpres Sebelumnya

Sutarmidji minta masyarakat terima apa pun putusan MK terkait Pilpres

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS