Sutarmidji minta masyarakat terima apa pun putusan MK terkait Pilpres

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Gubernur Kalbar, Sutarmidji (Rendra Oxtora)
Saya yakin untuk kalangan elite di atas, baik itu Pak Prabowo dan Pak Jokowi tidak ada masalah. Nah, masyarakat jangan malah berselisih terkait hasil Pilpres ini, karena jika sampai terjadi konflik, yang rugi ya masyarakat sendiri
Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengimbau masyarakat Kalbar untuk bersama-sama menerima dan menghargai apa pun putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pilpres 2019, serta menjaga kondusifitas Kalbar.

"Sengketa Pilpres sudah diserahkan kepada MK sebagai lembaga yang bewenang untuk menanganinya. Artinya, pihak pengunggat sudah mempercayakan kepada MK untuk gugatannya, sehingga apa pun putusan yang dikeluarkan oleh MK harus diterima oleh pihak penggugat maupun pihak tergugat," kata Sutarmidji di Pontianak, Senin.

Artinya, kata dia, masyarakat juga harus bisa menerima apa pun putusan itu, sehingga jangan lagi ada pro dan kontra pascapenetapan MK.

"Saya yakin untuk kalangan elite di atas, baik itu Pak Prabowo dan Pak Jokowi tidak ada masalah. Nah, masyarakat jangan malah berselisih terkait hasil Pilpres ini, karena jika sampai terjadi konflik, yang rugi ya masyarakat sendiri," tuturnya.

Untuk itu dia meminta kepada semua komponen masyarakat untuk tidak lagi mempermasalahkan mengenai hasil pilpres, mengingat semua sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Saya sendiri juga tidak lagi memikirkan hal itu. Yang saya pikirkan sekarang bagaimana melakukan percepatan pembangunan di Kalbar," ucapnya.

Mantan Wali Kota Pontianak dua periode itu menambahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, memperjuangkan segala sesuatu yang berada di luar jalur konstitusional akan membuahkan hasil yang tidak baik dan melahirkan konflik yang tidak berkesudahan.

"Makanya, jangan buat suatu masalah politik menjadi berkepanjangan. Jadi, ketika MK sudah memutuskan, jangan lagi bicara yang lain-lain, kita sepakati bersama, kita terima bersama dengan mengedepankan kekeluargaan dan persatuan negara kita," ujarnya.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Pengamat: MK tidak boleh memutus PHPU diluar wewenang Sebelumnya

Pengamat: MK tidak boleh memutus PHPU diluar wewenang

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS