Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau hingga Rabu sore ini sudah menangani lima perkara dugaan money politic (politik uang) yang terjadi di dua wilayah kota setempat, yakni Kota Tanjungpinang dan Batam
"Ada tiga perkara di Tanjungpinang dan dua perkara di Batam. Semuanya masih kita investigasi," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, di Tanjungpinang, Rabu (17/4).
Menurut Indrawan, dugaan politik uang itu merupakan hasil operasi tangkap tangan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota maupun bersumber dari laporan masyarakat.
Namun, Indrawan masih enggan menyebut oknum maupun partai politik yang terlibat praktik politik uang tersebut, karena sedang didalami.
"Rata-rata yang tertangkap bagi-bagi duit itu timsesnya," ucapnya.
Kendati begitu, lanjutnya, Bawaslu akan terus berupaya mencari informasi menyangkut potensi keterlibatan calon tertentu di dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut.
Calon yang kedapatan terlibat politik uang akan dikenakan kurungan penjara minimal empat tahun dan denda sebesar Rp48 juta.
Dia turut menjelaskan, proses Investigasi dugaan politik uang itu memerlukan waktu selama tujuh hari. Jika unsur formil dan materil terpenuhi, maka akan dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu selama sekitar 14 hari.
Kemudian, selama 14 hari itu apabila yang bersangkutan dinyatakan terlibat pelanggaran pidana Pemilu, tahapan berikutnya yaitu dilimpahkan ke pihak kepolisian, lalu kejaksaan. Masing-masing prosesnya memakan waktu tujuh hari.
"Proses terakhir ialah putusan dari pengadilan. Waktunya juga tujuh hari," ucap Indrawan.
Dia menambahkan, ketika sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan, calon tersebut akan dicoret dari daftar pencalonannya
meski menang di Pemilu 17 April 2019.*
Baca juga: Bawaslu perbolehkan pulang caleg terduga politik uang
Baca juga: Bawaslu temukan 26 kasus indikasi politik uang
"Ada tiga perkara di Tanjungpinang dan dua perkara di Batam. Semuanya masih kita investigasi," kata Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, di Tanjungpinang, Rabu (17/4).
Menurut Indrawan, dugaan politik uang itu merupakan hasil operasi tangkap tangan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota maupun bersumber dari laporan masyarakat.
Namun, Indrawan masih enggan menyebut oknum maupun partai politik yang terlibat praktik politik uang tersebut, karena sedang didalami.
"Rata-rata yang tertangkap bagi-bagi duit itu timsesnya," ucapnya.
Kendati begitu, lanjutnya, Bawaslu akan terus berupaya mencari informasi menyangkut potensi keterlibatan calon tertentu di dalam dugaan pelanggaran pidana Pemilu tersebut.
Calon yang kedapatan terlibat politik uang akan dikenakan kurungan penjara minimal empat tahun dan denda sebesar Rp48 juta.
Dia turut menjelaskan, proses Investigasi dugaan politik uang itu memerlukan waktu selama tujuh hari. Jika unsur formil dan materil terpenuhi, maka akan dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu selama sekitar 14 hari.
Kemudian, selama 14 hari itu apabila yang bersangkutan dinyatakan terlibat pelanggaran pidana Pemilu, tahapan berikutnya yaitu dilimpahkan ke pihak kepolisian, lalu kejaksaan. Masing-masing prosesnya memakan waktu tujuh hari.
"Proses terakhir ialah putusan dari pengadilan. Waktunya juga tujuh hari," ucap Indrawan.
Dia menambahkan, ketika sudah diputuskan bersalah oleh pengadilan, calon tersebut akan dicoret dari daftar pencalonannya
meski menang di Pemilu 17 April 2019.*
Baca juga: Bawaslu perbolehkan pulang caleg terduga politik uang
Baca juga: Bawaslu temukan 26 kasus indikasi politik uang
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019