pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU percepat pendistribusian pengganti surat suara yang rusak

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Distribusi logistik pemilu dari gudang KPU Jember ke kecamatan (istimewa)
Jakarta (ANTARA) - KPU mempercepat distribusi penggantian surat suara yang rusak di sejumlah daerah di Indonesia sebelum pemungutan suara, 17 April 2019.

"Masih dalam proses. Sebagian ada yang sudah (distribusi), sebagian ada yang proses penggantian surat suara yang rusak," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta Pusat, Senin.

Namun Wahyu tidak mengungkapkan jumlah surat suara yang rusak di sejumlah daerah karena datanya terus mengalami perkembangan.

Meski demikian, dia menambahkan setiap laporan surat suara rusak akan ditindaklanjuti untuk diganti dengan yang baru.

KPU mencatat kerusakan surat suara beragam seperti robek, bolong dan ada bercak di surat suara.

Kerusakan itu diketahui setelah petugas melakukan penyortiran surat suara di masing-masing daerah.

Sejumlah daerah melaporkan kerusakan surat suara baik untuk pemilihan presiden dan calon anggota legislatif. Salah satunya di Kabupaten Garut.

KPU Garut KPU menyebutkan ada 38.104 surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum 2019 dalam kondisi rusak.

Sedangkan untuk surat suara untuk calon anggota legislatif di Garut sudah selesai disortir dan siap didistribusikan.

Namun, distribusi ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum dapat dilakukan karena menunggu penggantian surat suara rusak untuk pemilihan presiden.
Baca juga: KPU: Pemungutan suara di Yaman aman
Baca juga: DPR: KPU cek ulang jumlah surat suara
Baca juga: Ketua KPU datangi KPK diskusi LHKPN

 
Pewarta:
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019
Etnis Tionghoa Sukabumi pastikan tidak golput Sebelumnya

Etnis Tionghoa Sukabumi pastikan tidak golput

Ketua MPR: Pelantikan presiden-wapres hasil Pemilu tak bisa dijegal Selanjutnya

Ketua MPR: Pelantikan presiden-wapres hasil Pemilu tak bisa dijegal