Jakarta (ANTARA) - Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku telah kehilangan sebanyak dua suara dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Dapil Buton Tengah IV, sehingga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS) pada dapil tersebut.
Salah satu kuasa hukum PAN Akbar Junaid mulanya merincikan perbandingan perolehan suara yang benar menurut PAN selaku Pemohon dan hasil suara yang ditetapkan oleh KPU selaku Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 tersebut.
“Menurut Pemohon, suara PAN seharusnya 1.328 menjadi 1.327 menurut Termohon. Begitu juga dengan Partai Hanura, menurut Pemohon suaranya 1.327, sedangkan menurut Termohon 1.329,” kata Akbar dalam persidangan di panel satu Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.
Pada perkara yang diregister dengan nomor 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PAN mempersoalkan selisih suara dengan Partai Hanura.
Kubu PAN mendalilkan bahwa suaranya hilang di TPS 014 Desa Watolo, Kecamatan Mawasangka. Akbar menyebut, PAN seharusnya mendapat 11 suara, tetapi KPU menetapkan hanya 10 suara.
Kemudian, PAN juga merasa ada penggelembungan suara untuk Partai Hanura di TPS 001 Kelurahan/Desa Kanapa-Napa, Kecamatan Mawasangka. Menurut Akbar, seharusnya Partai Hanura hanya memperoleh satu suara pada TPS tersebut, tetapi ditetapkan menjadi dua suara.
Penggelembungan suara Partai Hanura, menurut PAN, turut terjadi di TPS 005 Kelurahan/Desa Mawasangka. Akbar menyebut seharusnya Partai Hanura mendapat 22 suara, tetapi berubah menjadi 23 suara.
“Di TPS 001 Kelurahan Wakambangura, Kecamatan Mawasangka, seharusnya empat suara menjadi lima suara Partai Hanura. Selanjutnya, TPS 001 Kelurahan/Desa Matara, Kecamatan Mawasangka, Pemohon yang awalnya mendapat enam suara, tapi dengan alasan yang tidak jelas menjadi tidak mendapatkan sama sekali,” ujar Akbar.
Atas dasar tersebut, PAN mengajukan petitum agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Buton Tengah IV untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah di TPS 014 Desa Watolo, TPS 001 Desa Kanapa-napa, TPS 005 Desa Mawasangka, TPS 001 Desa Wakambangura, dan TPS 001 Dea Matara.
PAN juga meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar menurut kubunya. “Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di lima TPS yang sebelumnya kami sebutkan,” ujar kuasa hukum PAN lainnya, Azham Idham.
Ketua MK Suhartoyo sempat merasa heran dengan petitum yang diajukan PAN, sehingga ia bertanya untuk memastikan kembali.
“Jadi berapa ini suara yang dipersoalkan?” tanya Suhartoyo.
“Selisih dua suara, Yang Mulia,” ujar Azham.
“Tapi mintanya di empat (lima, red.) TPS untuk PSU?” imbuh Suhartoyo.
“Iya, Yang Mulia. Ditetapkan saja yang mulia berdasarkan bukti C Hasil yang kami ajukan,” jawab Azham.
“(Petitum) alternatifnya itu?” timpal Suhartoyo.
“Iya, ditetapkan dan alternatif, Yang Mulia,” kata Azham.
Baca juga: Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang
Baca juga: Ketua MK ingatkan pencabutan perkara PHPU harus didengar dalam sidang
Salah satu kuasa hukum PAN Akbar Junaid mulanya merincikan perbandingan perolehan suara yang benar menurut PAN selaku Pemohon dan hasil suara yang ditetapkan oleh KPU selaku Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 tersebut.
“Menurut Pemohon, suara PAN seharusnya 1.328 menjadi 1.327 menurut Termohon. Begitu juga dengan Partai Hanura, menurut Pemohon suaranya 1.327, sedangkan menurut Termohon 1.329,” kata Akbar dalam persidangan di panel satu Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.
Pada perkara yang diregister dengan nomor 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, PAN mempersoalkan selisih suara dengan Partai Hanura.
Kubu PAN mendalilkan bahwa suaranya hilang di TPS 014 Desa Watolo, Kecamatan Mawasangka. Akbar menyebut, PAN seharusnya mendapat 11 suara, tetapi KPU menetapkan hanya 10 suara.
Kemudian, PAN juga merasa ada penggelembungan suara untuk Partai Hanura di TPS 001 Kelurahan/Desa Kanapa-Napa, Kecamatan Mawasangka. Menurut Akbar, seharusnya Partai Hanura hanya memperoleh satu suara pada TPS tersebut, tetapi ditetapkan menjadi dua suara.
Penggelembungan suara Partai Hanura, menurut PAN, turut terjadi di TPS 005 Kelurahan/Desa Mawasangka. Akbar menyebut seharusnya Partai Hanura mendapat 22 suara, tetapi berubah menjadi 23 suara.
“Di TPS 001 Kelurahan Wakambangura, Kecamatan Mawasangka, seharusnya empat suara menjadi lima suara Partai Hanura. Selanjutnya, TPS 001 Kelurahan/Desa Matara, Kecamatan Mawasangka, Pemohon yang awalnya mendapat enam suara, tapi dengan alasan yang tidak jelas menjadi tidak mendapatkan sama sekali,” ujar Akbar.
Atas dasar tersebut, PAN mengajukan petitum agar MK membatalkan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Buton Tengah IV untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah di TPS 014 Desa Watolo, TPS 001 Desa Kanapa-napa, TPS 005 Desa Mawasangka, TPS 001 Desa Wakambangura, dan TPS 001 Dea Matara.
PAN juga meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar menurut kubunya. “Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di lima TPS yang sebelumnya kami sebutkan,” ujar kuasa hukum PAN lainnya, Azham Idham.
Ketua MK Suhartoyo sempat merasa heran dengan petitum yang diajukan PAN, sehingga ia bertanya untuk memastikan kembali.
“Jadi berapa ini suara yang dipersoalkan?” tanya Suhartoyo.
“Selisih dua suara, Yang Mulia,” ujar Azham.
“Tapi mintanya di empat (lima, red.) TPS untuk PSU?” imbuh Suhartoyo.
“Iya, Yang Mulia. Ditetapkan saja yang mulia berdasarkan bukti C Hasil yang kami ajukan,” jawab Azham.
“(Petitum) alternatifnya itu?” timpal Suhartoyo.
“Iya, ditetapkan dan alternatif, Yang Mulia,” kata Azham.
Baca juga: Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang
Baca juga: Ketua MK ingatkan pencabutan perkara PHPU harus didengar dalam sidang
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024