pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Ayo gunakan hak pilih

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ilustrasi golput. (antaranews.com)
Jakarta (ANTARA) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pembuatan surat keterangan serta pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) demi menyukseskan Pemilihan Umum pada 17 April 2019 telah "merepotkan" banyak dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) di berbagai daerah.

Surat keterangan yang merupakan pengganti KTP-El misalnya, dibuat di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Hal serupa terjadi pula di Pasaman Barat dan Agam, Sumatera Barat. Para petugas disdukcapil harus bekerja sampai  malam hari bahkan pada hari Minggu dan hari libur lainnya demi memenuhi hak warga negara dalam Pemilu.

Pada hari pencoblosan tersebut, masyarakat diminta datang ke tempat-tempat pemungutan suara yang dilakukan serentak bagi Pemilihan Presiden serta Wakil Presiden dan juga anggota DPD RI, DPR RI, hingga DPRD provinsi, kota dan kabupaten.

Tanggal 17 April 2019 adalah waktu untuk pertama kalinya pemilihan serentak presiden-wakil presiden bersama DPD, DPR, DPRD provinsi hingga DPRD kota dan kabupaten.

Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang berhak mencoblos sedikitnya diperkirakan sebanyak 190,77 juta orang. Akan tetapi dengan digencarkannya pembuatan surat keterangan pengganti KTP-El maka diharapkan jumlah calon pemilih tentu akan bertambah.

Dengan naiknya jumlah pencoblos maka bangsa Indonesia bisa membuktikan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah menjadi satu negara yang kian demokratis.

Baca juga: Megawati: Golput Artinya Pengecut
Baca juga: Mahfud MD sebut UU ITE tak dapat jerat penghasut golput



Selesaikah persoalan?

Belum tentu, karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan atau ditangani dalam kurun waktu dua minggu mendatang. Misalnya, ada persoalan golongan putih (golput) yaitu segelintir calon pemilih yang secara sengaja menolak mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) misalnya, dengan dalih berbedaan pandangan atau sikap politik dengan elite politik sehingga menolak mencoblos.

Kemudian ada juga kelompok yang oleh pakar politik disebut sebagai "massa mengambang" yaitu orang-orang yang masih bisa berubah pilihannya. Belum lagi perkiraan bakal terjadinya konflik yang bisa terjadi di sejumlah daerah yang termasuk klasifikasi "rawan".

Selain itu juga masih ada persoalan ujaran kebencian alias hoaks yang makin marak kemunculannya selama beberapa bulan terakhir ini dan kemungkinan politik uang menjelang hari pencoblosan.

Jadi, sekalipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta dan daerah-daerah bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kementerian Dalam Negeri, Polri dan TNI selalu menyatakan sikap optimismenya terhadap suksesnya Pemilu yang terdiri atas Pilpres dan Pileg, tetap saja semua pihak masih harus bekerja keras agar pesta demokrasi yang jujur dan adil itu benar-benar terlaksana.


Baca juga: Persahabatan Jokowi-Prabowo versus golput
Baca juga: Wajib memilih bukan berarti haram golput, kata Wantim MUI

Tingkat partisipasi

Hasil penelitian berbagai lembaga survei memperlihatkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada pesta demokrasi ini berada pada kisaran 77 persen.

Jika dugaan ini benar adanya, maka diduga orang yang tak datang ke bilik suara adalah kurang lebih 23 persen. Pertanyaannya adalah besarkah angka tersebut ?

Jika orang kembali kepada golput, serta massa mengambang maka kisaran angka 77 persen itu tidaklah tinggi-tinggi amat. Nah sekarang pertanyaannya adalah apakah kelompok golput ini  akan terus dibiarkan atau diajak "merapat" ?

Golput itu umumnya adalah anak-anak muda ataupun orang yang termasuk kelompok intelektual yang terbiasa berpikir secara tajam dan mendalam.

Mereka ini terbiasa berpikir atau meninjau suatu hal dari berbagai aspek misalnya persoalan ekonomi, sosial dari unsur filosofis, sosiologis hingga psikologis. Karena itu, kajian yang mereka lakukan pada umumnya bersifat komprehensif dan tampak hebat.

Sekalipun demikian sebagai seorang warga negara yang baik, mereka seharusnya  dituntut untuk berpartisipasi secara aktif dengan memilih calon pemimpin melalui pemilihan umum.

Karena itu, seharusnyalah semua ketua umum partai politik beserta jajarannya, tokoh masyarakat, dan pihak terkait  lainnya benar-benar mendekati kelompok golput tersebut untuk beramai-ramai mendatangi TPS dan kemudian mencoblos calon-calon pemimpin.

Warga negara yang mencoblos tentu amat berhak mendesak pengambilan kebijakan terbaik demi pembangunan bangsa  dan berhak menuntut apabila pemimpin terpilih itu tak melaksanakan amanah masyarakat Indonesia.

Namun sebaliknya apabila golput tetap saja bersikeras dengan sikap kukuh tak mau berpartisipasi maka seharusnya mereka tidak berharap bahwa pemerintahan mendatang bersama wakil-wakil rakyat di DPD, DPR, hingga DPRD akan memperhatikan mereka. Bahkan bisa saja aspirasi mereka akan selalu dikesampingkan.

Jadi mumpung masih ada waktu bagi para calon wakil rakyat di berbagai lembaga legislatif, maka dekatilah kelompok-kelompok golput ini untuk berduyun-duyun mendaftar ke panitia pemungutan suara, menerima surat suara, dan mencoblos.

Buktikan kepada orang-orang awam bagaimana menjadi warga negara yang memiliki wawasan politik yang baik sehingga mau ikut mencoblos di TPS pada Pemilu 17 April.

Pemilihan Umum sudah di depan mata, sehingga harus sebanyak mungkin masyarakat yang secara sadar menggunakan hak pilih mereka sebagai seorang warga negara yang baik.

Jadi jangan sekalipun meninggalkan hak warga negara untuk untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden beserta seluruh anggota lembaga-lembaga legislatif.

Ayo gunakan hak pilih. Datangilah TPS dan selamat mencoblos.


*) Arnaz Ferial Firman adalah wartawan LKBN Antara tahun 1982-2018, pernah meliput acara-acara kepresidenan tahun 1987-2009
 
Pewarta:
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019
Warga padati tempat kampanye Prabowo di Pangkalpinang Sebelumnya

Warga padati tempat kampanye Prabowo di Pangkalpinang

KPU dukung revisi UU Pemilu Selanjutnya

KPU dukung revisi UU Pemilu