pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

KPU: tidak ada revisi dokumen visi-misi capres-cawapres

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Ketua KPU RI Arief Budiman (Rangga Jingga)
Dalam konteks dokumen resmi sudah tidak bisa diubah
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan dokumen visi-misi capres-cawapres yang diserahkan saat pencalonan tidak dapat diubah lagi untuk saat ini. 

"Kita sudah jelaskan bahwa visi-misi itu kan bagian dari dokumen yang diserahkan pada pendaftaran, dan KPU kan dilarang menerima dokumen diluar masa pendaftaran," kata Ketua KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan KPU RI menerima seluruh dokumen pendaftaran pada masa pendaftaran, dan dokumen pendaftaran itu salah satunya adalah visi-misi. 

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengirimkan dokumen visi-misi baru kepada KPU RI. Pengajuan visi-misi dikirimkan kurang lebih hampir sepekan menjelang debat capres-cawapres. 

Terpisah, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan dokumen visi-misi program bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres.

"Tahapan pencalonan capres-cawapres itu kan sudah berlalu. Ya tentu saja menjadi tidak diperbolehkan (diubah)," kata Wahyu. 

Wahyu mengatakan sebelumnya KPU sudah memberikan tenggat waktu kepada para pasangan capres-cawapres untuk mengubah atau memperbaiki dokumen visi-misi. Tahapan perbaikan itubkini sudah selesai. 

Dia menekankan selain menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tahap pencalonan, sejauh ini KPU RI juga telah mempublikasikan visi-misi kedua kandidat melalui website serta alat praga sosialisasi yang lain kepada masyarakat luas untuk diketahui. 

"Dokumennya sudah tidak bisa diubah," jelasnya. 

Dia mengatakan setiap pasangan capres-cawapres sudah tidak bisa mengubah dokumen visi-misinyabyang telah diserahkan kepada KPU. Namun dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru tersebut disampaikan atau dikomunikasikan kepada masyarakat, hal tersebut merupakan hak setiap pasangan. 

"Dalam konteks dokumen resmi sudah tidak bisa diubah. Tapi untuk dikomunikasikan kepada masyarakat itu hak pasangan," jelasnya. 

Baca juga: JK: visi misi harus disampaikan Capres-Cawapres

Baca juga: Visi-misi capres belum sentuh peran Indonesia di internasional

Baca juga: Koalisi Prabowo-Sandiaga susun visi-misi berdasarkan masukan masyarakat


 
Pewarta:
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2019
Bersatunya pemimpin-ulama bawa Indonesia lebih sejahtera Sebelumnya

Bersatunya pemimpin-ulama bawa Indonesia lebih sejahtera

KPU RI siap bagi komisioner untuk menghadiri tiga panel PHPU Pileg Selanjutnya

KPU RI siap bagi komisioner untuk menghadiri tiga panel PHPU Pileg