Jakarta (ANTARA) - Calon Presiden RI terpilih Prabowo Subianto mengatakan bahwa dirinya akan bertemu dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar pada hari Rabu usai menghadiri penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Kalau tidak salah, iya," kata Prabowo di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Prabowo menginformasikan bahwa agenda tersebut masih dalam konfirmasi.
"Ini lagi saya tunggu konfirmasi," ujarnya.
Sementara itu, Muhaimin mengaku belum bisa memastikan rencana kedatangan Prabowo ke DPP PKB usai KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Muhaimin pun masih menunggu kedatangan Prabowo ke partai berlambang bola dunia itu.
"Kita tunggu saja nanti," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Prabowo: Kami bersyukur kita telah menjalankan proses demokrasi
Baca juga: Prabowo: Selanjutnya kami akan bekerja keras
Sebelumnya, KPU RI menggelar acara penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Baca juga: Wapres Ma'ruf apresiasi sikap Prabowo rangkul semua pihak
Baca juga: Wapres nilai tak perlu ada tim transisi ke pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca juga: Prabowo-Gibran tiba di KPU hadiri penetapan capres-cawapres terpilih
"Kalau tidak salah, iya," kata Prabowo di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Walaupun demikian, Prabowo menginformasikan bahwa agenda tersebut masih dalam konfirmasi.
"Ini lagi saya tunggu konfirmasi," ujarnya.
Sementara itu, Muhaimin mengaku belum bisa memastikan rencana kedatangan Prabowo ke DPP PKB usai KPU menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Muhaimin pun masih menunggu kedatangan Prabowo ke partai berlambang bola dunia itu.
"Kita tunggu saja nanti," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Prabowo: Kami bersyukur kita telah menjalankan proses demokrasi
Baca juga: Prabowo: Selanjutnya kami akan bekerja keras
Sebelumnya, KPU RI menggelar acara penetapan pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Baca juga: Wapres Ma'ruf apresiasi sikap Prabowo rangkul semua pihak
Baca juga: Wapres nilai tak perlu ada tim transisi ke pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca juga: Prabowo-Gibran tiba di KPU hadiri penetapan capres-cawapres terpilih
Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024