Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 16 Partai Politik telah menyetorkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) di kantor KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Semua Parpol sudah menyetorkan LPSDK-nya meskipun ada yang terlambat, tetap kami terima namun diberikan catatan atas keterlambatannya," tutur Komisioner KPU Makassar, Abd Rahman, Rabu.
Dari 16 Parpol yeng menyetorkan LPSDK tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedikit terlambat, mengingat waktu batas akhir yang diberikan hingga pukul 18.00 WITA.
Meskipun terlambat, kata dia, pihaknya tetap menerima dan diberikan catatan, kendati dalam penyetoran LPSDK tersebut tidak dikenakan sanksi maupun perbaikan-perbaikan.
"Kami memberikan toleransi kepada partai yang bersangkutan agar semua bisa terakomodir. Mengenai Parpol mana paling besar maupun sedikit sumbanganya nanti disampaikan pada rapat pleno besok," tutur Koordinotor Divisi Hukum dan Pengawasan KPU setempat.
Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menambahkan, dalam tahapan pemilu LPSDK merupakan salah satu item persyaratan bagi Parpol untuk melengkapinya. Meski tidak mendapat sanksi kalau tidak menyetorkan namun bisa berdampak pada publik.
"Tidak ada sanksi mengatur, tetapi bisa berdampak buruk bagi partainya kepada publik bila tidak menyetorkan. Tentunya dari laporan mereka ada metode pengelolaan keuangan, inilah yang akan diaudit nantinya," ujar mantan Badan Pekerja NGO Anti Corruption Committee ini.
Tidak hanya itu, LPSDK merupakan laporan tentang keuangan Parpol agar diketahui publik sehingga mendorong partai mereka bisa dipercaya karena ikut aturan dan sudah terbuka.
Mengenai dengan tahapan selanjutnya, ucap mantan aktivis sekaligus Badan Pekerja LBH Makassar itu, rencananya besok dilakukan rapat pleno kemudian hasilnya akan diserahkan ke auditor dalam pelaksanaan auditnya.
"Semua LPSDK akan di serahkan ke Lembaga Akuntansi Publik untuk diaudit hingga 26 Januari 2019, setelah kami melaksanakan rapat pleno. Kami berharap Parpol bisa koperatif mengikuti semua tahapan yang sudah diatur dalam PKPU," tambahnya.
Baca juga: KPU Makassar sosialisasi di "Car Free Day" Losari
Baca juga: Pilkada Makassar diulang 2020
"Semua Parpol sudah menyetorkan LPSDK-nya meskipun ada yang terlambat, tetap kami terima namun diberikan catatan atas keterlambatannya," tutur Komisioner KPU Makassar, Abd Rahman, Rabu.
Dari 16 Parpol yeng menyetorkan LPSDK tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sedikit terlambat, mengingat waktu batas akhir yang diberikan hingga pukul 18.00 WITA.
Meskipun terlambat, kata dia, pihaknya tetap menerima dan diberikan catatan, kendati dalam penyetoran LPSDK tersebut tidak dikenakan sanksi maupun perbaikan-perbaikan.
"Kami memberikan toleransi kepada partai yang bersangkutan agar semua bisa terakomodir. Mengenai Parpol mana paling besar maupun sedikit sumbanganya nanti disampaikan pada rapat pleno besok," tutur Koordinotor Divisi Hukum dan Pengawasan KPU setempat.
Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menambahkan, dalam tahapan pemilu LPSDK merupakan salah satu item persyaratan bagi Parpol untuk melengkapinya. Meski tidak mendapat sanksi kalau tidak menyetorkan namun bisa berdampak pada publik.
"Tidak ada sanksi mengatur, tetapi bisa berdampak buruk bagi partainya kepada publik bila tidak menyetorkan. Tentunya dari laporan mereka ada metode pengelolaan keuangan, inilah yang akan diaudit nantinya," ujar mantan Badan Pekerja NGO Anti Corruption Committee ini.
Tidak hanya itu, LPSDK merupakan laporan tentang keuangan Parpol agar diketahui publik sehingga mendorong partai mereka bisa dipercaya karena ikut aturan dan sudah terbuka.
Mengenai dengan tahapan selanjutnya, ucap mantan aktivis sekaligus Badan Pekerja LBH Makassar itu, rencananya besok dilakukan rapat pleno kemudian hasilnya akan diserahkan ke auditor dalam pelaksanaan auditnya.
"Semua LPSDK akan di serahkan ke Lembaga Akuntansi Publik untuk diaudit hingga 26 Januari 2019, setelah kami melaksanakan rapat pleno. Kami berharap Parpol bisa koperatif mengikuti semua tahapan yang sudah diatur dalam PKPU," tambahnya.
Baca juga: KPU Makassar sosialisasi di "Car Free Day" Losari
Baca juga: Pilkada Makassar diulang 2020
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019