Cikarang, Jabar (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jajang Wahyudi menyatakan calon legislatif perempuan bisa lebih unggul dalam elektabilitasnya dibanding caleg laki-laki, karena pemaparan dari program maupun visi misinya.
"Kaum perempuan lebih condong memiliki suara pada arena yang moderat dan lebih mengarah kepada sisi-sisi perekonomian kerakyatan," katanya di Kedungwaringin, Senin.
Dia menyatakan, pemilihan legislatif pada Pemilu 2019, tampaknya akan menjadi jalan mudah bagi kaum perempuan untuk mendudukkan wakilnya di gedung dewan.
Ia menambahkan dalam hal ini memang masih banyak keraguan yang dimana berbagai polemik kemasyarakatan. Itu antaranya kesinambungan antara program kerjanya dengan kenyataan.
"Tapi itu semua akan terbukti pada saat proses pencoblosan berlangsung. Pembuktian tersebut yang nantinya sebagai penentunya," katanya.
Ia menambahkan, walau KPU sudah menetapkan bahwa caleg perempuan mendapatkan kuota sebesar 30 persen dari total keseluruhan. Tetapi tetap harus memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU No.20 Tahun 2018.
"Secara aturan caleg dari kaum perempuan juga dapat mendaftarkan diri, pasalnya dalam pemilihan caleg tidak ada ketentuan harus kaum pria, artinya perempuan juga memiliki porsi yang sama," katanya.
Menurut dia, caleg dari kaum pria mungkin untuk beberapa tahun yang lalu memang diakuinya lebih banyak daripada perempuan.
Namun secara sistematis antara caleg pria maupun wanita memiliki keistimewaan tersendiri. Selain itu, pada era globalisasi perempuan juga mampu untuk menyuarakan pendapatnya sesuai ketentuannya.
Baca juga: Formappi soroti tertutupnya profil caleg
Baca juga: Bawaslu: Mobil pribadi berstiker caleg tidak melanggar
Baca juga: Mendagri ingatkan masyarakat agar melawan racun demokrasi
"Kaum perempuan lebih condong memiliki suara pada arena yang moderat dan lebih mengarah kepada sisi-sisi perekonomian kerakyatan," katanya di Kedungwaringin, Senin.
Dia menyatakan, pemilihan legislatif pada Pemilu 2019, tampaknya akan menjadi jalan mudah bagi kaum perempuan untuk mendudukkan wakilnya di gedung dewan.
Ia menambahkan dalam hal ini memang masih banyak keraguan yang dimana berbagai polemik kemasyarakatan. Itu antaranya kesinambungan antara program kerjanya dengan kenyataan.
"Tapi itu semua akan terbukti pada saat proses pencoblosan berlangsung. Pembuktian tersebut yang nantinya sebagai penentunya," katanya.
Ia menambahkan, walau KPU sudah menetapkan bahwa caleg perempuan mendapatkan kuota sebesar 30 persen dari total keseluruhan. Tetapi tetap harus memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU No.20 Tahun 2018.
"Secara aturan caleg dari kaum perempuan juga dapat mendaftarkan diri, pasalnya dalam pemilihan caleg tidak ada ketentuan harus kaum pria, artinya perempuan juga memiliki porsi yang sama," katanya.
Menurut dia, caleg dari kaum pria mungkin untuk beberapa tahun yang lalu memang diakuinya lebih banyak daripada perempuan.
Namun secara sistematis antara caleg pria maupun wanita memiliki keistimewaan tersendiri. Selain itu, pada era globalisasi perempuan juga mampu untuk menyuarakan pendapatnya sesuai ketentuannya.
Baca juga: Formappi soroti tertutupnya profil caleg
Baca juga: Bawaslu: Mobil pribadi berstiker caleg tidak melanggar
Baca juga: Mendagri ingatkan masyarakat agar melawan racun demokrasi
Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018