KPU: Pindah mencoblos bisa kurangi hak pilih

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
ILUSTRASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Batam (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Batam, Kepulauan Riau mengingatkan, warga yang saat mencoblos pindah ke Tempat Pemungutan Suara daerah pemilihan lain, bisa kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Komisioner KPU Batam Zaki Setiawan di Batam, Rabu, menyatakan hak pilih warga disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal dan daerah pemilihan untuk masing-masing tingkat DPRD dan DPD RI.

Bila warga pindah coblos ke TPS di daerah pemilihan lain, warga tersebut tidak bisa menggunakan haknya.

"Sebagai gambaran, bila ada pemilih terdaftar di DPT Kecamatan Batam Kota pindah memilih di Seibeduk, dia tidak akan mendapat surat suara DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepri. Sebab kedua kecamatan tersebut berbeda dapil," kata dia.

Dalam pemilihan untuk anggota DPRD kabupaten/kota, Kecamatan Batam Kota masuk dapil Batam 1, sedangkan Seibeduk masuk dapil Batam 3. Untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepri, Batam Kota masuk dapil Kepri 4 atau Batam A, sedangkan Seibeduk masuk dapil Kepri 6 atau Batam C.

Pada pemilu 2019, pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap akan mendapatkan lima jenis surat suara di TPS, yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Zaki menjelaskan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS diatur pada pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Di antaranya pemilik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang terdaftar di DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP-el yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb), pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, dan penduduk yang telah memiliki hak pilih.

Kemudian ayat 4 mengatur tentang pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain atau pindah nyoblos. Pemilih tersebut dapat memilih calon anggota DPR apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan di daerah pemilihan (dapil)nya. Kemudian memilih calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

"Misalnya, pemilih yang terdaftar di DPT Kota Batam kemudian pindah nyoblos ke Karimun, berhak mendapatkan surat suara DPR, DPD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata dia.

Sedangkan bila warga pindah memilih di provinsi lain, hanya berhak mendapat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Misalnya, pemilih yang terdaftar di Provinsi Jawa Timur lalu pindah memilih ke Batam maka hanya berhak mendapatkan surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pemilih tersebut tidak mendapatkan surat suara untuk anggota DPR dan DPD dapil Kepri, anggota DPRD Provinsi Kepri, dan anggota DPRD Kota Batam," kata dia melanjutkan.

Baca juga: Partai Berkarya batal gugat KPU Batam
Baca juga: Kotak suara pemilu 2019 tiba di Batam
Baca juga: KPU Batam jamin disabilitas dapat gunakan hak suara
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018
Cucu pendiri NU deklarasikan dukung Prabowo-Sandi Sebelumnya

Cucu pendiri NU deklarasikan dukung Prabowo-Sandi

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS