Jumlah petugas minim, penertiban APK di Bantul terhambat

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencopot alat peraga kampanye (APK) saat razia, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/12/2018). Panwaslu dan Satpol PP Kota Solo melakukan penertiban atribut kampanye Pemilu 2019 yang melanggar aturan karena dipasang di kawasan terlarang "white area" hingga perkampungan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp/
Evaluasi penertiban yang pertama disimpulkan adanya kendala keterbatasan tim atau petugas
Bantul (ANTARA News) - Upaya penertiban alat peraga kampanye partai politik yang melanggar aturan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkendala oleh keterbatasan tim atau petugas yang diterjunkan.

"Evaluasi penertiban yang pertama disimpulkan adanya kendala keterbatasan tim atau petugas, kemudian pada penertiban kedua dibagi menjadi empat tim, ternyata dari empat tim itu saat proses penertiban masih memerlukan waktu," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat.

Pada penertiban alat peraga kampanye (APK) partai politik peserta Pemilu 2019 di Bantul pada tahap pertama 23 November KPU Bantul membentuk dua tim, sementara pada penertiban APK yang kedua pada 6 Desember terbagi dalam empat tim.

Ia mengatakan, keterbatasan tim dalam eksekusi penurunan APK itu karena lokasi APK tidak mudah dijangkau, misalnya aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus menurunkan dari tiang listrik atau yang diikat di pohon besar, sehingga membutuhkan waktu.

"Keterbatasan waktu ini juga menjadi kendala teman-teman di lapangan, dan pada penertiban ketiga 20 Desember nanti tentu akan dievaluasi apakah perlu diperbanyak timnya atau mengoptimalkan teman-teman pengawas pemilu," katanya.

Apalagi, menurut dia, dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul juga akan mengoptimalkan panwascam (panitia pengawas kecamatan) dan melibatkan petugas trantib (ketenteraman dan ketertiban) di masing-masing kecamatan.

"Jadi sudah ada gambaran dari Bawaslu agar semua proses penertiban dibantu teman-teman panwascam, yang tentunya akan dievaluasi sebelum melakukan penertiban pada 20 Desember, nanti kita akan evaluasi terutama kecamatan-kecamatan yang belum terjangkau," katanya.

Didik mengatakan, total jumlah pelanggaran pemasangan APK di Bantul yang dipasang partai politik maupun calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 yang direkomendasikan Bawaslu lebih dari 2.000 buah dan penertiban akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan.

"Kalau sampai 25 November totalnya sekitar 2.000 lebih APK, paling banyak di Sedayu, sekitar 1.200 APK. Hasilnya tidak kita `publish`. Namun itu bagian dari kita untuk mengingatkan parpol bahwa ada yang perlu mereka benahi," katanya.

Baca juga: KPU Bantul gandeng akuntan publik audit dana kampanye

Baca juga: Bawaslu Batang copot stiker kampanye angkutan umum

Baca juga: KPU sadari kampanye lewat alat peraga tidak efektif

 
Pewarta:
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2018
Pengamat ingatkan  TNI-Polri tidak terpancing lakukan keributan jelang pemilu Sebelumnya

Pengamat ingatkan TNI-Polri tidak terpancing lakukan keributan jelang pemilu

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS