KPU Jember gelar rekapitulasi ulang suara tindak lanjuti putusan MK

Delapan parpol penuhi ambang batas parlemen, PDIP suara terbanyak
Petugas KPU Jember membuka kotak dengan disaksikan Bawaslu Jember bersama saksi dari Partai NasDem dan Partai Demokrat dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi ulang perolehan suara di Kantor KPU setempat, Rabu (19/6/2024) sore. (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar rekapitulasi ulang perolehan suara anggota DPRD Jember Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Kaliwates di Kantor KPU setempat, Rabu sore, untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

"Kami menyandingkan perolehan suara antara formulir C Hasil dengan formulir D Hasil sesuai dengan amar putusan MK untuk beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di empat kelurahan, Kecamatan Kaliwates," kata Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni.

Rekapitulasi ulang perolehan suara di beberapa TPS tersebut tersebar di empat kelurahan, yakni Kelurahan Jember Kidul, Mangli, Sempursari, dan Kepatihan. Dalam kegiatan ini, KPU membuka kotak suara dengan disaksikan saksi-saksi dari Partai Demokrat dan Partai NasDem yang berkepentingan dalam putusan MK tersebut.

Saksi dari Partai Demokrat sempat memprotes tidak tersegelnya dengan baik kotak suara rekapitulasi C Hasil dan D Hasil, namun pihak KPU tetap melanjutkan proses rekapitulasi sesuai dengan amar putusan MK. Saksi Partai Demokrat selaku pemohon akhirnya memilih walk out atau keluar dari ruangan tempat digelarnya rekapitulasi ulang.

"Kami tetap melanjutkan rekapitulasi perolehan suara antara C Hasil dengan D Hasil sesuai putusan MK. Terkait dengan segel kotak yang rusak karena kami bawa ke Jakarta untuk bukti sidang PHPU di MK dan ada Bawaslu saat kami buka kotak tersebut," katanya.

Baca juga: KPU Jember laksanakan putusan MK tentang rekapitulasi ulang lebih dulu

Dessi mengatakan saksi Partai Demokrat bisa menyampaikan keberatannya pada formulir kejadian khusus yang sudah disiapkan KPU sehingga tidak ada masalah rekapitulasi ulang sesuai putusan MK dilaksanakan tanpa ada saksi dari Partai Demokrat.

"Hasil dari rekap ulang tersebut bahwa perolehan suara Partai Nasdem berkurang 2 suara di TPS 43 di Kelurahan Jember Kidul yang sudah disesuaikan dengan C Hasil plano, sehingga kami lakukan koreksi pada D Hasil kecamatan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Jember Try Sandi mengatakan bahwa saksi dari partainya memilih walk out karena menemukan kotak yang berisi formulir C Hasil tidak tersegel dengan baik.

"Kami juga menemukan ada tanda tangan yang tidak sesuai antara C plano sebelum dan setelahnya, serta barcode dalam C plano berbeda, sehingga kami akan menempuh jalur hukum kembali dengan melaporkan ke aparat kepolisian," katanya.

Meskipun perolehan suara Partai Nasdem di Dapil 1 Jember berkurang dua suara, tetap tidak mengubah hasil perolehan kursi Partai Nasdem di DPRD Jember. Partai NasDem tetap unggul atas Partai Demokrat di Dapil 1 Jember.

Hal tersebut membuat anggota DPRD Jember dari Partai NasDem David Handoko Seto dan beberapa kader partai sujud syukur di tengah jalan di depan Kantor KPU Jember usai rekapitulasi ulang selesai dilakukan.

Baca juga: KPU Jember perpanjang rekapitulasi penghitungan suara 
Baca juga: KPU Jember temukan dugaan manipulasi suara di TPS
Pewarta:
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
PUSaKO Unand paparkan temuan pelanggaran pada Pemilu 2024 Sebelumnya

PUSaKO Unand paparkan temuan pelanggaran pada Pemilu 2024

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS Selanjutnya

Logistik Pilkada untuk Kabupaten Tangerang mulai didistribusikan ke TPS