ANTARA - Kantor Imgrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Jawa Tengah mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar izin tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia. WNA yang diduga berasal dari Tiongkok tersebut tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan paspor. (Yusup Fatoni/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2024