Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, bersama badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat sepakat memperketat pengawasan aparatur sipil negara (ASN) agar bisa menjaga sikap netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat edaran tentang netralitas pada Pemilu 2024 kepada organisasi perangkat daerah.
"Kami sudah mengingatkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah dalam setiap pertemuan agar menjaga netralitas di Pemilu 2024. Jadi, jangan terlibat dalam pelaksanaan politik praktis dan tetap menjaga situasi yang kondusif," katanya.
Menurut dia, pemkab akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan terhadap ASN yang tidak netral dalam pemilu.
"Jika ada ASN yang tidak netral, saya pastikan akan memberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Kami berharap pemilu bisa berjalan lancar dan damai dengan mengikuti aturan yang ada," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur menyatakan siap mencegah ASN agar mereka tidak berpihak pada pasangan calon dan/atau calon anggota legislatif (caleg) tertentu.
Apabila yang bersangkutan tetap melanggar, pihaknya akan menanganinya. Apalagi, peraturan melarang ASN berpose angka yang mengarah salah satu peserta pemilu dan terlibat langsung dalam kegiatan kampanye hingga menyukai postingan politik.
"Kesepakatan kami bersama pemkab itu semuanya terkait dengan bagaimana proses pemilu berjalan sesuai dengan yang kita harapkan, yakni bersih, tertib, dan lancar," katanya.
Baca juga: Posko netralitas TNI/Polri berdiri di 35 polres se-Jateng
Baca juga: Panwaslih: Tren pelanggaran pemilu di Aceh soal netralitas kades
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat edaran tentang netralitas pada Pemilu 2024 kepada organisasi perangkat daerah.
"Kami sudah mengingatkan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah dalam setiap pertemuan agar menjaga netralitas di Pemilu 2024. Jadi, jangan terlibat dalam pelaksanaan politik praktis dan tetap menjaga situasi yang kondusif," katanya.
Menurut dia, pemkab akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan terhadap ASN yang tidak netral dalam pemilu.
"Jika ada ASN yang tidak netral, saya pastikan akan memberlakukan sanksi sesuai dengan aturan yang ada, mulai dari sanksi ringan hingga berat. Kami berharap pemilu bisa berjalan lancar dan damai dengan mengikuti aturan yang ada," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur menyatakan siap mencegah ASN agar mereka tidak berpihak pada pasangan calon dan/atau calon anggota legislatif (caleg) tertentu.
Apabila yang bersangkutan tetap melanggar, pihaknya akan menanganinya. Apalagi, peraturan melarang ASN berpose angka yang mengarah salah satu peserta pemilu dan terlibat langsung dalam kegiatan kampanye hingga menyukai postingan politik.
"Kesepakatan kami bersama pemkab itu semuanya terkait dengan bagaimana proses pemilu berjalan sesuai dengan yang kita harapkan, yakni bersih, tertib, dan lancar," katanya.
Baca juga: Posko netralitas TNI/Polri berdiri di 35 polres se-Jateng
Baca juga: Panwaslih: Tren pelanggaran pemilu di Aceh soal netralitas kades
Sebelumnya, KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
KPU RI juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Setelah masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari. Selang sehari, 14 Februari 2024, pemungutan suara pileg, termasuk Pemilu Anggota DPD RI, bersamaan dengan Pilpres 2024.
Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024