pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Paloh: Putusan MK tolak gugatan PHPU 01 dan 03 final dan mengikat

Rutan Salemba sudah terima logistik Pemilu 2024
Tangkapan layar Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh (tiga kanan) jumpa pers terkait putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara PHPU Pilpres 2024 di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/4/2024) sebagaimana disiarkan akun Instagram resmi Partai Nasdem @official_nasdem. ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dari kubu pasangan calon 01 dan 03 merupakan keputusan yang final dan mengikat.

Oleh karena itu, dia menilai seharusnya seluruh elite politik negeri menerima keputusan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi tertinggi di Indonesia.

"Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum yang kita miliki di negeri ini," kata Surya Paloh menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, NasDem Tower, di Jakarta, Senin.

Surya melanjutkan putusan MK itu, yang meneguhkan kemenangan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak boleh menghentikan perjuangan untuk terus membangun negeri.

“Saya ingin mengingatkan kita semuanya, perjuangan kita bersama untuk membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan kita. Ini konsekuensi dari demokrasi," kata Ketua Umum NasDem itu.

Oleh karena itu, Surya pun mengajak seluruh elite politik untuk menghargai dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Menurut dia, sikap menghormati dan menghargai itu yang menjadi kekuatan bangsa untuk menjaga stabilitas nasional.

"Indonesia membutuhkan spirit, semangat ini. Kita boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi, tetapi ketika kompetisi selesai, kita harus menghargai. Yang kalah menghargai yang menang, yang menang, apalagi. Inilah kekuatan kita seharusnya," tutur Surya Paloh.

Baca juga: Ganjar-Mahfud hormati putusan MK

Baca juga: Muhaimin laporkan hasil putusan MK ke elit PKB

Baca juga: Istana: Presiden menghormati putusan MK terkait PHPU Pilpres 2024


Dia pun menyebut demi mewujudkan stabilitas nasional itu, keteladanan para elite bangsa pun perlu ditunjukkan di hadapan publik.

"Indonesia tidak dalam berada posisi sendiri di permukaan bumi ini. Kita berada dalam komunitas dunia, internasional. Kita berhubungan satu sama lain. Apa yang terjadi di Iran, terjadi di belahan-belahan Eropa, China, Amerika itu membawa langsung atau tidak langsung impact-nya tersendiri kepada national interest kita," ujar Surya Paloh.

Dia melanjutkan modal terbesar Indonesia untuk menjaga kepentingan nasional (national interest) merupakan stabilitas nasional.

"Kalau ini tidak mampu kita jaga, saya pikir ini ancaman kita bagi suatu bangsa," ucap Surya Paloh.

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03 dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.

MK dalam kesimpulannya menyatakan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
Pewarta:
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Airlangga ajak masyarakat rajut persatuan pasca-Putusan MK Sebelumnya

Airlangga ajak masyarakat rajut persatuan pasca-Putusan MK

KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk tetapkan caleg terpilih Selanjutnya

KPU Kulon Progo tunggu putusan MK untuk tetapkan caleg terpilih